triggernetmedia.com – Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan 3 orang oknum warga yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga pelaku Hu (39), Ri (34) dan Fi (25) diamankan karena memiliki sejumlah barang haram. Satu diantaranya perempuan, mereka diamankan pada Sabtu malam (7/9) pukul 20.30 WIB,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing, Senin (9/9).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Satnarkoba tentang adanya Rumah Kost yang berada di Jalan Pawan 1 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
“Dari informasi tersebut kita merespon dengan memerintahkan anggota Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Anggiat Sihombing.
Dikatakan, saat petugas melakukan penggeledahan di kost tersebut, petugas berhasil mengamankan HU yang sedang berada di TKP. HU digeledah petugas, disaksikan warga setempat.
“Dari tangan HU, petugas mengamankan satu buah dompet warna hitam, yang didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan juga ditemukan satu buah bong atau alat hisap Sabu,” beber kasat.
Anggota Resnarkoba kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan Pawan 1 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, yang diinformasikan juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
“Pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali mengamankan seorang pelaku yaitu RI. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RI ditemukan satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, berikut satu buah bong alat hisap dan satu buah korek api gas,” jelas Iptu Anggiat Sihombing.
Pengembangan berlanjut, mendapatkan di Jalan Kolonel Sugiono Gg. H. Ikhram Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, Satresnarkoba Polres Ketapang juga memergoki FI seorang pelaku yang akan mengkonsumsi narkoba.
“Pada pukul 23.30 WIB, anggota kembali mengamankan FI. Dari si FI ini petugas mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu dompet warna abu-abu, tujuh paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak handphone merk OPPO, kemudian ada satu buah timbangan elektrik serta satu buah bong atau alat hisap sabu,” jelas Iptu Anggiat Sihombing.
Ketiga pelaku narkoba itu akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika.
Jhon I Ariz



