triggernetmedia.com – Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, S.IK.,MH., turun langsung melakukan pemadaman dan pendinginan ke sejumlah lahan yang terbakar di poros jalan Pelang – Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Jumat, (16/08) Pukul 09.00 Wib.
Upaya pemadaman dan pendinginan areal karhutla yang terbakar itu dilakukan bersama Satuan Tugas TNI – POLRI gabungan Operasi Karhutla.
Dalam giat tersebut Kapolres turut didampingi Dandim 1203 Ketapang Letkol Kav Jami’an, S.IP., beserta jajarannya.
Kapolres terlihat bersemangat berjibaku memadamkan api yang tengah menyala di areal lahan gambut di desa Pelang yang terbakar.
“Iya, kita Satgas Karhutla Polres Ketapang beserta Kodim 1203 Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang dan Manggala Agni turun bersama padamkan api di Desa Sungai Pelang ini. Apinya cukup besar dan kami sempat kesulitan memadamkan titik api karena memang lahan yang terbakar merupakan lahan gambut serta sulitnya akses ke sumber air yang mulai mengering,” ungkap Kapolres.
Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sore hari. Titik api yang cepat membesar dikarenakan ditiup angin yang cukup kencang.
“Kita bersama anggota lainnya di Satgas harus berjibaku memadamkan api dengan tenaga ekstra,” ujarnya Kapolres.
Saat ini Polres Ketapang sudah memetakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Personil Polres serta Perlengkapan pemadaman juga sudah disiapkan mulai dari tingkat Polres sampai Polsek.
Namun karena lahan yang terbakar didominasi struktur gambut kering serta beberapa titik api yang jauh dari sumber air, pemadaman dan pendinginan jadi sulit.
Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa Satuan Tugas karhutla Polres Ketapang terus berupaya maksimal untuk memadamkan titik api, dan Kapolres memastikan bahwa anggotanya di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Ketapang terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta melakukan upaya pemadaman apabila ada ditemukan titik api diwilayahnya hingga benar benar padam.
Tak hanya melakukan upaya preemtiv dan preventif, Polres Ketapang juga telah melakukan upaya represif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 5 tersangka atas dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Kami ingatkan lagi, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tegas. Kami minta masyarakat bisa bekerjasama dengan Polisi untuk mencegah dampak kebakaran hutan maupun lahan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Kapolres.
Jhon I Ariz