Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Gratifikasi dan Penyelewengan Jabatan

ariz by ariz
17 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Gratifikasi dan Penyelewengan Jabatan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HMU sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah.

Selain menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari Ketapang masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang HMU itu disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa Sore (13/8).

Ketua Tim Penyidikan, Monita, SH, MH mengatakan penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan tersangka HMU telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” jelasnya.

Dari hasil gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangannya tersebut, HMU diduga telah menerima uang sebanyak 4 Miliar lebih.

Uang tersebut diperoleh dari persentase 10-20 persen dari hasil pekerjaan yang merupakan bagian dari pokok pikiran (aspirasinya di DPRD Ketapang).

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penahanan paksa,” tegas Monita.

Monita menyebut, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan Kejari Ketapang terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.

“Dari barang bukti yang ada saat ini yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang, intinya penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor kontak Ketua DPRD Ketapang, HMU tidak dapat dihubungi, pesan singkat melalui SMS dan Whatsaap juga tidak bisa terhubung.

Terpisah, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengapresiasi langkah Kejari Ketapang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan kewenangan oleh unsur pimpinan DPRD Ketapang.

“Ini sebuah gebrakan dan kami mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Ketapang dalam kasus ini, jika terbukti harus ada sanksi tegas yang diberikan,” ungkapnya.

Isa Anshari meminta pihak-pihak terkait dalam kasus ini untuk tidak melakukan intimidasi atau intervensi terhadap pihak Kejari Ketapang. Sebab proses hukum terkait kasus tersebut  kini sedang dilakukan.

“Kita ketahui bahwa dewan lahir dari partai politik, jadi kita minta parpol tidak melakukan upaya penekanan atau apapun dalam proses hukum, jika anggota dewan terbukti bersalah mari bersama-sama kita dukung penegakan hukum,” ujarnya.

Isa berharap Kejari Ketapang dapat mengungkap kasus tersebut dengan tuntas. Karena hal tersebut berkaitan dengan tanggungjawab Anggota sekaligus unsur pimpinan DPRD Ketapang yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan hak rakyat.

Namun kenyataannya malah diduga mengambil keuntungan dari statusnya sebagai wakil rakyat di legislatif.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: KetapangTipikor
Previous Post

Pemkot Pontianak Imbau Masyarakat Jangan Konsumsi Air Leding

Next Post

Finalisasi Kemitraan PDAM Banjarmasin Bersama PDAM Bengkayang

ariz

ariz

Next Post
Finalisasi Kemitraan PDAM Banjarmasin Bersama PDAM Bengkayang

Finalisasi Kemitraan PDAM Banjarmasin Bersama PDAM Bengkayang

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development