triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HMU sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah.
Selain menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari Ketapang masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang HMU itu disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa Sore (13/8).
Ketua Tim Penyidikan, Monita, SH, MH mengatakan penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan tersangka HMU telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” jelasnya.
Dari hasil gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangannya tersebut, HMU diduga telah menerima uang sebanyak 4 Miliar lebih.
Uang tersebut diperoleh dari persentase 10-20 persen dari hasil pekerjaan yang merupakan bagian dari pokok pikiran (aspirasinya di DPRD Ketapang).
“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penahanan paksa,” tegas Monita.
Monita menyebut, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan Kejari Ketapang terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.
“Dari barang bukti yang ada saat ini yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang, intinya penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor kontak Ketua DPRD Ketapang, HMU tidak dapat dihubungi, pesan singkat melalui SMS dan Whatsaap juga tidak bisa terhubung.
Terpisah, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengapresiasi langkah Kejari Ketapang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan kewenangan oleh unsur pimpinan DPRD Ketapang.
“Ini sebuah gebrakan dan kami mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Ketapang dalam kasus ini, jika terbukti harus ada sanksi tegas yang diberikan,” ungkapnya.
Isa Anshari meminta pihak-pihak terkait dalam kasus ini untuk tidak melakukan intimidasi atau intervensi terhadap pihak Kejari Ketapang. Sebab proses hukum terkait kasus tersebut kini sedang dilakukan.
“Kita ketahui bahwa dewan lahir dari partai politik, jadi kita minta parpol tidak melakukan upaya penekanan atau apapun dalam proses hukum, jika anggota dewan terbukti bersalah mari bersama-sama kita dukung penegakan hukum,” ujarnya.
Isa berharap Kejari Ketapang dapat mengungkap kasus tersebut dengan tuntas. Karena hal tersebut berkaitan dengan tanggungjawab Anggota sekaligus unsur pimpinan DPRD Ketapang yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan hak rakyat.
Namun kenyataannya malah diduga mengambil keuntungan dari statusnya sebagai wakil rakyat di legislatif.
Jhon I Ariz