triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.
Keenam Raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (9/8).
Edi menyebut, walaupun dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda.
Adapun Perda yang telah dibahas, diantaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.
“Diantaranya bagi penduduk pindah datang sehingga diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.
Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.
“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” kata Edi.
Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.
Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.
“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan terkendali,” pungkasnya.
Jim I Ariz