Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

ariz by ariz
9 Agustus 2019
in Headline, Kilas Kalbar, Pontianak
0
Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Enam Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame ditandatangani Eksekutif dan Legilatif (9/8/2019).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Keenam Raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (9/8).

Edi menyebut, walaupun dalam pembahasan Raperda terjadi perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu dinilainya wajar demi kesempurnaan seluruh Raperda yang telah disetujui bersama untuk menjadi Perda.

Adapun Perda yang telah dibahas, diantaranya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Dasar dari perubahan Perda ini adalah adanya amanat dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ada beberapa poin terkait kebijakan dalam beberapa peristiwa kependudukan yang mengalami perubahan.

“Diantaranya bagi penduduk pindah datang sehingga diharapkan perda ini dapat dijadikan acuan,” ungkapnya.

Kemudian, Perda yang kedua adalah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana setiap daerah harus segera menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.

“Sehingga Perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 beserta perubahannya, Perda Nomor 1 Tahun 2015, harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” kata Edi.

Sementara itu, Perda tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan bisa mengakomodir upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda ini nantinya akan dapat dijadikan dasar pemerintah daerah untuk pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga perlu dikelola secara optimal,” terangnya.

Perda tentang ketertiban umum (tibum) adalah wujud dalam rangka penyelenggaraan tibum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Terkait Perda tentang Pengaturan Wilayah Reklame, Edi menyebut bahwa penyelenggaraan reklame tidak hanya semata kaitan dengan pajak reklame, namun juga menyangkut izin reklame yang sesuai dengan tata ruang.

“Oleh sebab itu pengaturan izin reklame dalam perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan terkendali,” pungkasnya.

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: LegislatifPerda PontianakPontianak
Previous Post

Tersus Ilegal diberi Toleransi 6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

Next Post

Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

ariz

ariz

Next Post
Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Pontianak Alihkan Pembelajaran ke Daring

10 Agustus 2026
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

10 Agustus 2026

Recent News

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Pontianak Alihkan Pembelajaran ke Daring

10 Agustus 2026
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

10 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development