Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Tersus Ilegal diberi Toleransi 6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

ariz by ariz
9 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
Tersus Ilegal diberi Toleransi  6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

Kondisi Tersus ilegal pasca di segel dinas terkait. Aktifitas bongkar muat diberikan tenggat waktu 6 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. (Foto Istimewa).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Perwakilan pemilik kapal bersama perwakilan buruh dan beberapa LSM mendatangi Satpol PP, mereka meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal Khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2 (dua).

Namun permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang. Pihak Satpol PP justru memberi waktu selama 6 hari kepada para buruh untuk menyelesaikan pembongkaran terhadap keberadaan sebuah kapal yang tertambat dilokasi tersebut.

“Kemarin ada didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh. Mereka meminta dispensasi operasi selama satu tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,” Kata Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi Jum’at (9/8).

Penolakan tersebut, sebut Pitriyadi, karena Pemda sendiri melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan. Lantaran beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta menganggu keamanan keberadaan jembatan pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi Tersus.

“Lantaran permintaan terkait dispensasi selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18. Sebab, upah bongkar muat sudah diambil separuh oleh para buruh,” ungkapnya.

Menurut Pitriayadi, para pihak perwakilan mengaku ada 20-30 buruh yang sudah menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang bekerja. Mereka meminta toleransi waktu untuk menyelesaikan bongkar muat satu kapal lagi.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Ketapang melalui dinas terkait memberikan toleransi hingga 3 hari. Diperkirakan pasca lebaran idul adha semua pekerjaan harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas.

“Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika masih membangkang kita akan bongkar,” tegas Fitriyadi.

Fitriyadi menambahkan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau tidak, dan akan mengawasi hingga bats waktu yang diberikan.

“Tadi pagi di cek aktivitas tidak ada lagi, kita lihat sampai deadline waktu ini, yang jelas tidak ada alasan kalau deadline yang diberikan telah lewat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol PP tegas melakukan penindakan terkait penegakan Perda, termasuk dalam pembongkaran Tersus Ilegal tersebut.

“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun lagi,” ujarnya.

Abdul Sani menilai, pihak pengusaha terkesan takut sehingga perwakilan dari kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh seperti jadi tameng untuk mendapatkan toleransi waktu.

“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako ada juga semen dan lain-lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol PP tegas jika batas waktu diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,” timpalnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: KetapangTersus
Previous Post

Dilanda Kemarau dan Karhutla, Polres Bengkayang Sholat Istisqa’ Berjamaah

Next Post

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

ariz

ariz

Next Post
Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

14 Juli 2026
Taliban Berkuasa, IMF Blokir Dana Utangan untuk Afganistan

IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2026

14 Juli 2026
Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

14 Juli 2026
Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

14 Juli 2026

Recent News

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

14 Juli 2026
Taliban Berkuasa, IMF Blokir Dana Utangan untuk Afganistan

IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2026

14 Juli 2026
Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

14 Juli 2026
Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

14 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development