Senin, 15 Desember 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Tersus Ilegal diberi Toleransi 6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

ariz by ariz
9 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
Tersus Ilegal diberi Toleransi  6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

Kondisi Tersus ilegal pasca di segel dinas terkait. Aktifitas bongkar muat diberikan tenggat waktu 6 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. (Foto Istimewa).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Perwakilan pemilik kapal bersama perwakilan buruh dan beberapa LSM mendatangi Satpol PP, mereka meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal Khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2 (dua).

Namun permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang. Pihak Satpol PP justru memberi waktu selama 6 hari kepada para buruh untuk menyelesaikan pembongkaran terhadap keberadaan sebuah kapal yang tertambat dilokasi tersebut.

Related posts

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

15 Desember 2025
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

14 Desember 2025

“Kemarin ada didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh. Mereka meminta dispensasi operasi selama satu tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,” Kata Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi Jum’at (9/8).

Penolakan tersebut, sebut Pitriyadi, karena Pemda sendiri melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan. Lantaran beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta menganggu keamanan keberadaan jembatan pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi Tersus.

“Lantaran permintaan terkait dispensasi selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18. Sebab, upah bongkar muat sudah diambil separuh oleh para buruh,” ungkapnya.

Menurut Pitriayadi, para pihak perwakilan mengaku ada 20-30 buruh yang sudah menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang bekerja. Mereka meminta toleransi waktu untuk menyelesaikan bongkar muat satu kapal lagi.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Ketapang melalui dinas terkait memberikan toleransi hingga 3 hari. Diperkirakan pasca lebaran idul adha semua pekerjaan harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas.

“Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika masih membangkang kita akan bongkar,” tegas Fitriyadi.

Fitriyadi menambahkan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau tidak, dan akan mengawasi hingga bats waktu yang diberikan.

“Tadi pagi di cek aktivitas tidak ada lagi, kita lihat sampai deadline waktu ini, yang jelas tidak ada alasan kalau deadline yang diberikan telah lewat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol PP tegas melakukan penindakan terkait penegakan Perda, termasuk dalam pembongkaran Tersus Ilegal tersebut.

“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun lagi,” ujarnya.

Abdul Sani menilai, pihak pengusaha terkesan takut sehingga perwakilan dari kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh seperti jadi tameng untuk mendapatkan toleransi waktu.

“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako ada juga semen dan lain-lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol PP tegas jika batas waktu diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,” timpalnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: KetapangTersus
Previous Post

Dilanda Kemarau dan Karhutla, Polres Bengkayang Sholat Istisqa’ Berjamaah

Next Post

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Next Post
Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

15 Desember 2025
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

14 Desember 2025
Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

14 Desember 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • 10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan
  • Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar
  • Terharu Terima Kursi Roda, Lansia Pontianak Rasakan Kepedulian Pemkot

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

10 Tahun YNCI Pontianak, Bangun Semangat Kebersamaan

15 Desember 2025
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Gubernur Kalbar Turun ke Pasar

14 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600