PONTIANAK (triggernetmedia.com) – Sidang lanjutan Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Donatus Ghaza digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Senin (18/3).
Sidang lanjutan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi. Pantauan triggernetmedia.com di Pengadilan Tipikor Pontianak, diketahui Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan Empat Orang saksi.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Ketapang telah menghadirkan 9 orang saksi. Ke-9 orang saksi itu memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait praktik Pungli di Dinas PUTR Ketapang untuk pencairan Pekerjaan (Proyek).
Untuk sidang berikutnya masih mengagendakan keterangan dari Ahli dan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak Kelas 1 A.
Setelah mendengarkan keterangan ke-4 orang saksi, Majelis Hakim menyatakan mengagendakan sidang lanjutan mendengar keterangan para saksi selanjutnya itu pada tanggal 25 Maret 2019.
Ke-4 saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan yakni Bambang Stiawan (mantan ajudan terdakwa Donatus Ghaza), Agus Purwanto (pejabat pengadaan), Idris (bendahara keuangan) dan Henysa (honorer).
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster