banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarKubu Raya

KKR Susun RPJMD 2019-2024 Dengan Pendekatan Partisipatif

×

KKR Susun RPJMD 2019-2024 Dengan Pendekatan Partisipatif

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024.

“Penyusunan ini salah satunya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, dan ini adalah sebuah pendekatan yang cukup penting,” ujar bupati Muda Mahendrawan, Jum’at (8/3) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Bupati Muda menegaskan, sebuah perencanaan mutlak akan adanya partisipasi dari publik dan semua pemangku kepentingan. Karena itu pelibatan seluruh elemen masyarakat dan unsur pemerintahan harus dilakukan.

“Mengingat hasil dari penyusunan RPJMD nantinya akan menyasar langsung masyarakat. Apa yang dirancang, tentu bakal dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Dari penyampaian visi dan misi bupati dan wakil bupati, lanjut Muda, selanjutnys akan meneruskan pada tahapan yang menjadi urusan wajib, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD untuk lima tahun ke depan sesuai sesuai visi misi yang disusun dan dikonstruksikan.

“Penyusunan RPJMD akan menjadi potret bagaimana pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan yang setiap tahunnya lebih terukur, partisipatif, dan melalui pendekatan yang dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Begitu pula dengan capaian sasaran yang lebih jelas, konkret, dan realistis,” ujar bupati Muda Mahendrawan.

Melalui forum konsultasi publik itu, kata Muda, akan sangat berharga. Sebab, melalui berbagai saran dan masukan-masukan akan ada hal-hal yang solutif.

“Diharapkan ini juga bisa langsung mengejar penyelesaian dari berbagai masalah yang ada,” tukasnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan penyusunan RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebut Yusran, dinyatakan rancangan awal RPJMD dibahas dalam forum konsultasi publik dengan melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

“Tujuan dari konsultasi publik adalah merumuskan masukan-masukan dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan dalam proses penyusunan rancangan awal RPJMD Kubu Raya tahun 2019-2024. Melalui konsultasi publik ini, kita ingin menyempurnakan penyusunan rancangan awal RPJMD berdasarkan kesepakatan-kesepakatan dari para pemangku kepentingan yang hadir. Selanjutnya diajukan kepada bupati untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD Kubu Raya,” jelasnya.

Konsultasi Publik terkait Penyusunan Rancangan Awal RPJMD 2019-2024 Kubu Raya itu turut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan daerah. Antar lain dari legislatif, perangkat daerah, akademisi, instansi vertikal kementerian dan lembaga nonkementerian, pelaku usaha, swasta, BUMN, BUMD, dan tokoh masyarakat.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya.
Editor : Arizbroadcaster.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *