banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

WNA Republik Korea Masuk Dalam DPT KPU Ketapang

×

WNA Republik Korea Masuk Dalam DPT KPU Ketapang

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang agar mencoret nama seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea Kim Soh Yeon, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019 mendatang.

“WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang itu dipastikan setelah Bawaslu menyurati Disdukcapil Ketapang. Berdasarkan konfirmasi dari pihak Disdukcapil, data WNA tersebut memang telah diterbitkan Disdukcapil e-KTPnya,” ungkap Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan, Kamis (7/3).

Dari hasil pengecekan data di Disdukcapil Ketapang, kata Ronny, WNA asal Republik Korea itu berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

“WNA yang bersangkutan berdomisi di Ketapang. Namun WNA ini belum melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI,” jelasnya.

Dari data Disdukcapil Ketapang itu, lanjut Ronny, Bawaslu kemudian melakukan pengecekan dalam DPT KPU guna memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak.

“Setelah di cek dalam DPT KPU ternyata nama WNA Kim Soh Yeon asal Republik Korea ini memang masuk dalam DPT, namanya tertera di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan. Atas dasar itulah kita resmi meminta KPU Ketapang untuk mencoret nama WNA tersebut dalam DPT Pemilu 17 April 2019 mendatang,” ujarnya.

Bawaslu Ketapang menjelaskan, WNA asal Republik Korea itu memang sudah lama berdomisili di Ketapang. Bahkan sudah menikah dengan WNI dan berkeluarga di Ketapang.

“Hanya saja secara aturan, ketentuan warga negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan Kim Soh Yeon ini masih berstatus WNA, makanya kita rekomendasikan untuk di coret dari DPT KPU,” jelas Ronny Irawan.

Atas temuan Bawaslu itu, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjutinya dan mencoret nama WNA Kim Soh Yeon dalam DPT KPU.

“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa memilih,” tegas Tedi Wahyudin.

Tedi Wahyudin menyatakan, hal tersebut terjadi akibat adanya human error ditingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas dibawah.

“WNA tersebut memang memiliki e-KTP. Hanya saja human error terjadi dilapangan, karena petugas dilapangan tidak melihat kalau WNA yang bersangkutan sebenarnya belum pindah warga negara. sekitar tindak lanjuti ini,” punhkasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *