Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Isa Anshari divonis PN Ketapang 6 Bulan Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Februari 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan lamanya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan beragendakan putusan, Senin (18/2) sekira pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegasnya dimuka persidangan.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone samsung galaxy grand prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana.

Dalam persidangan itu, terdakwa Isa Anshari diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Berkaitan dengan putusan majelis hakim terhadap perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir guna menyikapi putusan ini,” kata penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin.

Selain dihadiri sejumlah masyarakat dan simpatisan terdakwa. Sidang putusan terhadap Isa Anshari itu mendapat pengamanan aparat.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Muda Mahendrawan Minta ASN KKR Tak Eksklusif

Next Post

Rakor Persiapan Pemilu, Bengkayang Bahas Hal Penting

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Rakor Persiapan Pemilu, Bengkayang Bahas Hal Penting

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026

Recent News

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
Urusan Bank Bisa Dilakukan di Toilet, Gubernur BI Minta Perbankan Berubah

Jejak Karier Perry Warjiyo, Gubernur BI Dua Periode yang Mundur dari Jabatan

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development