BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang, Banu Subekti menyatakan terkait sengketa lahan di pasar Sanggau Ledo antara TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang dengan masyarakat Desa Lembaga, di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dinyatakan belum memiliki sertifikat, baik dari TNI AD dan juga masyarakat.
“Lahan tersebut belum ada yang mendaftar ke BPN. Keduanya belum memiliki sertifikat,” kata Banu Subekti, Selasa (15/1).
Banu Subekti menegaskan, pihaknya belum pernah melakukan pengukuran diwilayah yang sedang bersengketa saat ini.
“Kalaupun nanti, dikemudian hari ada yang mengajukan permohonan di BPN, baik itu pihak TNI AD, dan Masyarakat Sanggau Ledo harus ada dasarnya. Kita menerbitkan sertifikat pun nanti berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri. Karena masalah ini sudah terlanjur dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Banu Subekti berharap, masalah ini tidak berlarut-larut. Dan dapat diselesaikan secara hukum, sampai pada putusan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Bengkayang.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta