KETAPANG (triggernetmedia.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Qadarini mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
Namun, tindak-lanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini itu masih dalam proses, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, saat ini yang bersangkutan telah mengajukan proses PAW,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun, Selasa (8/1).
Menurut Sulianto Harun, Qadarini memang mengundurkan diri, dengan alasan karena ada persoalan rumah tangga.
“Dia resmi menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 19 Desember 2018 lalu, yang mana tujuan surat pengunduran diri disampaikan yang bersangkutan ke DPRD Ketapang,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Qadarini menyatakan diri mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan.
Selain itu, Qadarini juga telah menyampaikan surat pernyataan ke partai. Atas dasar itulah secara internal DPD PAN Kabupaten Ketapang kemudian melakukan proses PAW sesuai mekanisme.
Berdasarkan ketentuan dan mekanisme internal PAN, Qadarini kemudian akan digantikan H. Syamsumin Soelaiman.
H. Syamsumin Soelaiman merupakan kader PAN yang memiliki suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang.
“Sedangkan untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, DPD PAN mengusulkan Elmantono sebagai pengganti Qadarini,” ujar Sulianto Harun.
Menurut Sulianto Harun, saat ini berkas yang diajukan sudah di teliti oleh KPU dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut. DPD PAN tinggal menunggu proses PAW Qadarini digantikan H. Syamsumin Soelaiman.
“Karena untuk domain waktu berapa lama prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur. Jadi saat ini kita tinggal menunggu waktu PAW nya saja,” jelasnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster