banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Hutan Tibatu dikukuhkan Sebagai Hutan Adat

banner 120x600

[rev_slider alias=”hutan”]BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Masyarakat Desa Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mengukuhkan hutan Tibatu sebagai hutan adat. Pengukuhan tersebut untuk mencegah penebangan liar.

Ketua Adat Desa Lembah Bawang, Beni Yanto menyatakan dengan dikukuhkan hutan Tiba-tiba melalui ritual adat pada 29 Desember 2018 lalu, maka melarang siapa pun yang akan melakukan penebangan liar atau kejahatan terhadap hutan adat tersebut, dan akan di proses secara hukum.

“Sebelum dikukuhkan di hutan kita ini marak jadi sasaran penebangan liar, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Beni Yanto, Senin (7/1).

Menurut Beni, alam hutan adat Tibatu, di desanya itu memiliki luas selitar 300 hektare, yang meliputi hutan produksi dan hutan adat.

Selain itu, hutan Tibatu memiliki lokasi keramat yang dipercaya dan dianggap sakral oleh masyarakat setempat. Seperti adanya pondok batu sebagai tempat pertapaan zaman nenek moyang, batu peranyi dan batu bantanan.

“Kita berharap setelah dilukuhkan hutan adat Tibatu tidak ada lagi aktivitas cukong-cukong yang melakukan penebangan liar, serta aparat diminta bertindak tegas terhadap pelaku penebangan ilegal,” ujarnya.

Beni Yanto berharap aparat penegak hukum, dewan adat Kabupaten, dewan adat Provinsi jika masih ditemukan pelaku atau oknum yang mencuri kayu di hutan Tibatu tanpa ijin, dan tanpa rekomendasi dari pihak desa atau dewan adat diproses seadil-adilnya.

“Jangan ada udang dibalik batu. Jangan undang-undang yang dibuat hanya diberlakukan untuk sekelompok orang saja,” ucap dia.

Sementara, Camat Lembah Bawang, Yosef Kasim mendukung penuh masyarakat melakukan ritual adat pengukuhan Hutan Tibatu menjadi hutan adat.

“Itu tentu satu diantara upaya mempertahankan hutan dan fungsinya dari kerusakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” sebut dia.

Camat Lambah Bawang, Yosef Kasim menegaskan, pihaknya terus mendorong masyarakat mempertahankan hutan Tibatu sebagai hutan adat, dengan tujuan agar tidak ada lagi aktivitas penebangan liar dikawasan itu.

“Kita juga minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada siapapun melakukan tindakan ilegal di kawasan tersebut,” harapnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *