[rev_slider alias=”pkkbkyg”]
BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melantik 34 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dilaksanakan di Aula lantai V Satu Atap, pada Rabu, (2/1).
Pengumuman kelulusan penambahan anggota PPK pada Pemilu 2019 itu berdasarkan Pengumuman Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 134/PP.05.3-Pu/6107/KPU-Kab/XI/2018.
Pelantikan Anggota PPK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 1509/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018, Tanggal 14 Desember 2018, Perihal Penambahan 2 Orang Anggota PPK.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, serta Camat dan Perwakilan Camat se-Kabupaten Bengkayang dan Jajaran Sekretariat KPU Bengkayang.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani meminta kepada seluruh jajaran PPK yang baru saja dilantik untuk langsung pulang kedaerah masing-masing. Dirinya menekankan seluruh jajaran PPK melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian terhadap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalan.
“jaga integritas dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu,” Ungkap Musa .
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, . Menurutnya, tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu bukan hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu saja.
“Peran Pemerintah dan Aparat Keamanan sangat penting demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar bupati Suryadman Gidot.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta