Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa Isa Anshari

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Desember 2018
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, hari ini, Selasa (11/12) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.17 WIB, yang dihadiri oleh 9 orang warga Ketapang. Menariknya, sidang kasus ujaran kebencian itu jadi atensi aparat Kepolisian.

Warga Ketapang yang hendak menyaksikan langsung jalannya persidangan itu bahkan harus melalui jalan masuk disamping PN Ketapang. Mereka juga diperiksa lebih dahulu oleh aparat kepolisian yang ditugaskan melakukan pengamanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan mengungkapkan, bahwa eksepsi yang disampaikan pihaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan.

“Bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan dengan klien kami, dan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan di PN Ketapang ini, dan ini menjadi hak asasi tiap manusia,” kata Syarif Kurniawan.

Syarif Kurniawan menegaskan, eksepsi yang disampaikan tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada JPU, yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya.

“Eksepsi ini juga bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan. Namun, eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu,” jelasnya.

Syarif Kurniawan menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan. Sebab, surat dakwaan dinilai kabur (Obscuur Libel)

“Uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Sedangkan di dalam surat dakwaan, lanjut Syarif, pihaknya juga menilai kalau dakwaan tidak cermat, lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana. Apalagi dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci dan tidak menjelaskan kerugian yang diderita mantan Gubernur Kalbar, Cornelis sebagai saksi pelapor.

“Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Selain itu, pihaknya, kata Syarif Kurniawan, juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa. Kuasa hukum Isa Anshari itu menilai, selama ini terdakwa selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung serta terdakwa merupakan kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang masih kecil, dan serta pihaknya memastikan kalau kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan menyatakan bahwa agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Selain pembacaan eksepsi, kata Iwan Wardhana, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang.

“Usai eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU mengenai eksepsi yang disampaikan penasehat hukum itu,” jelasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Hermanus Sampaikan Pesan Pentingnya Harmonis di Tengah Keberagaman

Next Post

Kubu Raya Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Kubu Raya Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

16 Agustus 2026

Recent News

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development