KETAPANG (triggernetmedia.com) – Puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Nanga Tayap melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Perwakilan Sinarmas, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja. Mereke menyampaikan 16 tuntutan kepada manajemen Sinarmas. Namun, karena tidak menemui kesepakatan, pendemo kemudian mendatangi Kantor DPRD Ketapang, Kamis (29/11).
Kedatangan masyarakat diterima langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas dan beberapa anggota dewan lainnya. Perwakilan masyarakat diminta untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada dewan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan berkas resmi dan lengkap untuk dijadikan bahan acuan pihak legislatif sebagai upaya mediasi dengan pihak PT. Sinar Mas.
Beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat itu menyangkut pembayaran amprah sesuai dengan surat Distanakbun Ketapang tentang CPCL Koperasi Kayung Lestari Mandiri yang berjumlah 1.837 kepala keluarga (KK). Pembayaran tersebut harus dikirim ke rekening Koperasi Kayung Lestari Mandiri sesuai jatuh tempo.
Kemudian, masyarakat juga meminta kenaikan amprah petani mulai Januari 2019 dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per hektar dengan luas lahan 2.190 hektar.
Ketua Umum Koperasi Kayung Lestari Mandiri, Ikin Saputra, mengungkapkan ada perbedaan jumlah antara jumlah di dalam SK dengan jumlah anggota di dalam koperasi. Menurutnya dalam koperasi ada Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 1.305 SHM.
“Jumlah itu dipegang oleh 360 orang. Sementara, di dalam SK, terdapat 2.190. Sedangkan pemegangnya hanya 1.837 anggota,” ungkapnya.
Ikin Saputra menyatakan, perusahaan ingin membagikan uang amprah sesuai dengan nama di dalam SK. Sedangkan nama di dalam SK tidak sesuai dengan nama di rekening.
“Jadi, kami tidak berani untuk membagikan. Apabila dibagikan kami akan terjerat hukum, karena ada perjanjian-perjanjian yang diminta ditandatangani. Salah satunya, Koperasi Kayung Lestari Mandiri harus membagikan amprah sesuai dengan SK Bupati,” sebutnya.
Ikin menyebut permintaan perusahaan tidak dapat dipenuhi oleh pihak koperasi. Sementara, untuk mengganti rekening tidak bisa, karena yang dibuatkan nama di dalam SK itu sesuai nama di SHM.
“Kami minta agar dibagikan sesuai dengan rekening. Kalau dibagikan sesuai nama di SK, otomatis orang itu tidak mendapatkan haknya. Selama ini sudah berjalan dengan baik, bahkan sudah berjalan sejak 10 tahun,” kata Dia.
Ikin Saputra menegaskan, intinya maunya petani hal itu dibagikan saja secara riil yang telah dibagikan selama 10 tahun. Tidak dicampuri oleh perusahaan. Ini kepentingan anggota.
Perwakilan manajemen Sinarmas, Wan Ho Candra, mengatakan tuntutan pertama para petani itu adalah jumlah calon petani. Jumlahnya sebanyak 1.837 calon petani. Jumlah ini secara emplisit sudah disetujui. Perusahaan sudah menempatkan dana untuk 1.837 calon petani yang setiap saat dapat diambil sejak Agustus.
“Tetapi kami juga masih berharap ada status jelas legalistasnya dari SK Bupati. Sekarang dalam proses. Menurut rencana minggu depan akan dikeluarkan. Jadi, 1.837 calon petani itu sudah kita setujui. Kami hanya berharap ada landasan hukum untuk itu supaya dapat mempertanggungjawabkan kepada manajemen pusat,” ucapnya.
Wan Ho Candra mengatakan p sudah mengeluarkan cek pembayaran untuk 1.837 petani. Tapi ditolak oleh anggota koperasi.
“Mereka tidak mau menandatangani salah satu syarat, yaitu pembayaran dilakukan kepada rekening pemegang calon plasma. Total 918 juta rupish per bulan untuk 1.837. Ini dana talangan, karena sampai saat ini kebun plasma masih defisit,” ujarnya.
Sementara, Divisi Head Agronomi PT. Sinar Mas, Junaidi menyatakan tuntutan utamanya hanyalah masalah jumlah CPCL. Awalnya dari 1.701 menjadi 1.837 petani.
“Tentunya kami bertanya, kenapa jumlah itu bertambah. Tapi itu bukan tugas kami untuk melakukan verifikasi, melainkan pemerintah. Tapi kita sepakati jumlah itu. Jumlah itu diwacanakan oleh koperasi, kemudian di verifikasi oleh dinas perkebunan,” ungkap Junaidi.
Junaidi menjelaskan, awalnya yang dibayar oleh perusahaan hanya 1.701, dan sebenarnya, data yang valid juga tidak sampai seperti itu. Dimana jumlah aslinya hanya 1.428. Jumlah itu dikeluarkan oleh pemerintah.
“Pada Agustus lalu kita sudah rapat. Jadi diputuskan, kalau memang jumlahnya lebih dari 1.428, maka akan diverifikasi dalam waktu tiga bulan. Pada November ditetapkanlah jumlah 1.837 Perusahaan menerima,” kata Junaidi.
Junaidi menegaskan jika data tuntutan sudah lengkap, pihaknya mempersilahkan Pemda juga akan memberikan ketetapan dari jumlah itu. Pihaknya sudah bersedia untuk memberikan.
“Sekarang tinggal menunggu SK dari Bupati,” ujar Junaidi.
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, yang menemui perwakilan masyarakat mengatakan akan menjadwalkan audiensi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah.
“Kita akan jadwalkan kapan waktu yang tepat untuk audiensi. Kita upayakan secepatnya,” kata Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mukyono Upas.
Untuk menetapkan jadwal audiensi, Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas menegaskan DPRD harus menyinkronkan jadwal lebih dulu. Termasuk, membahan dalam badan musyawarah (banmus).
“Tidak bisa juga tergesa-gesa. Harus dijadwalkan dengan tetap, karena kita harapkan semua pihak bisa hadir. Terutama pihak perusahaan. Percuma juga jika pihak perusahaan tidak bisa hadir,” jelasnya.
Hadi Mulyono Upas menyatakan akan menfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas. Pihaknya di legislatif akan berusaha dan membantu menyelesaikan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Termasuk semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas menyatakan masalah tersebut dapat selesai secepatnya sebelum tahun politik 2019. Dia khawatir jika masalah tersebut justru ditunggangi oleh sejumlah pihak untuk kepentingan politik di tahun 2019.
“Paling lambat masalah ini sudah harus selesai sebelum pemilu 2019 nanti. Makanya, bulan depan akan kita jadwalkan untuk dimediasi,”pungkasnya.