triggernetmedia.com – Peredaran meterai palsu yang diproduksi sindikat profesional masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Produk ilegal tersebut tidak hanya dibuat dalam jumlah besar, tetapi juga dipasarkan melalui berbagai platform marketplace sehingga masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli dan menggunakannya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pemeriksaan sederhana untuk mengetahui indikasi keaslian meterai.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan sedikit air atau air liur. Jika bagian tersebut tidak menempel, meterai patut dicurigai sebagai produk palsu.
“Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Ini cara yang sangat sederhana karena bahan kertasnya memang berbeda,” ujar Anton saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Anton mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan tampilan fisik. Meterai palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kemiripan hingga 98 persen dengan meterai asli berdasarkan pemeriksaan tim teknis perpajakan.
Untuk membuat produknya tampak meyakinkan, pelaku menggunakan berbagai peralatan dan teknik. Mulai dari mesin pressing untuk menghasilkan efek timbul dan gradasi hingga mesin jahit manual untuk membuat pola perforasi pada lembaran meterai.
Pelaku juga menerapkan teknik pewarnaan tertentu agar tampilan meterai menyerupai produk resmi. Namun, terdapat sejumlah fitur keamanan yang dapat digunakan untuk membedakannya.
Salah satunya adalah pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV). Menurut Anton, meterai asli akan menunjukkan efek berpendar ketika disinari UV, sedangkan meterai palsu yang ditemukan dalam kasus tersebut tidak menunjukkan karakteristik serupa.
“Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai asli pasti berpendar,” jelasnya.
Polisi menyebut pelaku utama dalam sindikat tersebut merupakan residivis kasus serupa. Jaringan ini memiliki sejumlah peran, mulai dari memproduksi, mendistribusikan, mengirim, mendaur ulang hingga menjual meterai palsu kepada konsumen.
Pengungkapan kasus dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penindakan berlangsung secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap 16 tersangka. Penyidik juga menemukan dua modus yang digunakan jaringan tersebut, yakni mencetak meterai palsu baru dan mendaur ulang meterai bekas.
Dalam modus kedua, meterai yang sudah pernah digunakan direkondisi dengan menghilangkan tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian sehingga kembali terlihat seperti meterai baru.
Polisi menyita sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang disebut siap diedarkan. Selain itu, ditemukan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan dapat digunakan untuk menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai.
Penyidik juga mengamankan mesin cetak dan sejumlah akun marketplace yang diduga digunakan untuk menjual produk ilegal tersebut.
Dalam kurun waktu satu tahun, sindikat ini diperkirakan telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan nilai perputaran uang sekitar Rp40,07 miliar.
Sementara itu, bahan baku dan lembaran kertas yang disita berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,03 triliun apabila seluruhnya berhasil diproduksi dan diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan meterai palsu.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga meterai yang jauh lebih murah di marketplace. Untuk mengurangi risiko mendapatkan produk palsu, masyarakat disarankan membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos.










