banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Istri dan Keluarga Minta Kasus Isa Anshari Segera Disidangkan

×

Istri dan Keluarga Minta Kasus Isa Anshari Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Nur Aini istri dari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari meminta aparat penegak hukum untuk dapat segera melakukan persidangan atas kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada suaminya. Desakan tersebut dilakukan karena sudah 3 bulan Isa Anshari ditahan, namun, belum ada kepastian kapan disidangkan.

“Saya meminta kepastian hukum dan keadilan bagi suami saya yang sampai sekarang belum disidangkan. Padahal suami saya ditahan sejak 23 Agustus lalu. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Ketapang pada bilan Oktober. Namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan disidangkan,” kata Nur Aini, Rabu (28/11).

Desakan agar suaminya segera disidangkan lantaran Nur Aini dan pihak keluarga mendapat informasi adanya upaya penolakan sidang suaminya dilakukan di Ketapang. Padahal, kasus Isa Anshari sudah dilimpahkan ke Ketapang untuk dilakukan persidangan di Ketapang.

“Kita harap tak ada intervensi dalam hal ini. Makanya kami mendesak agar segera disidangkan agar semua bisa terbuka dipersidangan. Hakim bisa menilai dan masyarakat berhak tahu apa yang akan suami saya sampaikan dimuka pengadilan,” ujar Nur Aini.

Nur Aini juga meminta agar keadilan bisa ditegakkan. Dia menilai terkait status yang di unggah suaminya di media sosial, yang menyebut menantang mantan gubernur Kalbar, Cornelis untuk duel, merupakan reaksi dan bentuk kekecewaan suaminya terhadap publik figur yang seharusnya menyejukkan masyarakat, tetapi malah membuat suasana tak kondusif dengan pidato yang mengatakan melayu dan islam adalah penjajah.

“Saya masih mempercayai hukum dan keadilan itu nyata, makanya saya meminta laporan terhadap Cornelis diproses jangan sampai terkesan hanya masyarakat kecil yang dapat diproses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Ketapang, Dharmabella Tyambasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto menyatakan saat ini pihaknya secara internal tengah bersiap-siap menghadapi agenda persidangan kasus Anshari di Pengadilan.

“Kasus itu pelimpahan dari Polda Kalbar terkait UU ITE mengenai status media sosial tersangka. Hari ini kami sudah melakukan ekpos diinternal. Dan paling lama Jum’at perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri ketapang,” ujar Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto.

Dalam kasus itu, kata Rudy Astanto nantinya persidangan dilakukan di PN Ketapang, yang mana untuk jadwal persidangan akan keluar setelah perkara dilimpahkan ke PN Ketapang.

“Biasanya sepekan setelah dilimpahkan ada penetapan jadwal sidang. Nanti akan kami sampaikan ke rekan-rekan mengenai jadwal persidangan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya nanti akan berkoordinasi juga dengan Polres dan Kodim terkait aparat keamanan di Ketapang untuk melakukan pengamanan selama jalannya persidangan.

“Kami akan bekerja secara profesional dan tanpa tekanan serta intervensi mengenai kasus ini,” tegasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *