KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengambil sumpah dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024. Agenda tersebut sekaligus peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Selat Remis dan Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, di Gedung Serbaguna Desa Arus Deras, Selasa (16/10).
“Berkaitan dengan fungsi legislasi BPD, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Roh dari otonomi desa adalah kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kehidupan masyarakat desa. Karena itu anggota BPD harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa. Agar produk peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peraturan desa dapat dilaksanakan,” kata Bupati Rusman Ali mengingatkan.
Anggota BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa diharapkan mampu menghimpun dan mengkaji aspirasi yang disampaikan masyarakat. Slanjutnya aspirasi tersebut diwujudkan melalui aksi dan program nyata menuju perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Namun, aspirasi yang disalurkan harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Tidak hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ujarnya.
Terkait fungsi pengawasan kinerja kepala desa, Bupati Rusman Ali menegaskan hal itu sangat penting guna memastikan program yang disepakati bersama di dalam perdes dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dia berharap pelaksanaan pengawasan dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk membangun desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. BPD harus memposisikan diri sebagai mitra dari berbagai lembaga yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” tegasnya.
Bupati Rusman Ali menyatakan implementasi pelaksanaan kewenangan BPD harus dilakukan secara proporsional. Berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membangun sikap saling menghormati antara anggota BPD, kepala desa, dan perangkat desa serta masyarakat.
“Sebaliknya di mana kepala desa harus dapat menghargai masukan-masukan yang disampaikan oleh anggota BPD,” ujarnya.
Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster