banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarKubu Raya

Hermanus berharap Perpres 88 Tahun 2017 dapat menyelesaikan persoalan masyarakat

×

Hermanus berharap Perpres 88 Tahun 2017 dapat menyelesaikan persoalan masyarakat

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Kantor menyatakan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan.

“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” kata Hermanus.

lasan keseluruhan permohonan kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten Kubu Raya kata wakil bupati Hermanus yakni mencapai 10.028,42 hektare. Trsebar di 8 kecamatan dan 22 desa. Delapan kecamatan yakni batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Sungai Raya, dan Rasau Jaya.

“Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diharapkan mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” harapnya.

Dikatakan Hermanus, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.

“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ucap dia.

Menurut Hermanus, fakta di lapangan menunjukkan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan masyarakat.

“Namun, dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan hutan. Karena itu, perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.
Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Rio /Humas Pemkab Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *