<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># pajak daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/pajak-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pajak-daerah/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jul 2026 03:23:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># pajak daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pajak-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/13/cfd-jadi-ruang-layanan-publik-warga-pontianak-bisa-bayar-pbb-sekaligus-akses-informasi-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 03:23:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# PBB-P2]]></category>
		<category><![CDATA[# Ruli Sudira]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Car Free Day Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[CFD Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pembayaran pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[QRIS]]></category>
		<category><![CDATA[SIKAP Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Vivi Salmiarni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134679</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), warga dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memperoleh informasi mengenai program pemerintah. Kegiatan tersebut juga menghadirkan program SIKAP (Sosialisasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/13/cfd-jadi-ruang-layanan-publik-warga-pontianak-bisa-bayar-pbb-sekaligus-akses-informasi-pemerintah/">CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak memanfaatkan momentum <span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="italic" data-w-font-style="italic" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">Car Free Day</span> (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), warga dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memperoleh informasi mengenai program pemerintah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Kegiatan tersebut juga menghadirkan program SIKAP (Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak), yaitu wadah penyampaian informasi kebijakan dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih santai dan mudah diakses.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Bersama Bank Kalbar, Bapenda membuka layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS memperoleh minyak goreng selama persediaan masih tersedia.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan, pelayanan jemput pajak merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan telah menjadi agenda rutin Bapenda.</p>
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="row" data-w-align="stretch" data-w-has-width="" data-w-component="row">
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="col" data-w-auto-spacing="" data-w-component="col">
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis,” ujar Ruli di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Minggu (12/7/2026).</p>
</div>
</div>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Menurut Ruli, strategi jemput bola yang dipadukan dengan pemberian apresiasi tersebut cukup efektif mendorong masyarakat untuk membayar PBB-P2. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir pembayaran pada 20 Juli 2026.</p>
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="row" data-w-align="stretch" data-w-has-width="" data-w-component="row">
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="col" data-w-auto-spacing="" data-w-component="col">
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak,” katanya.</p>
</div>
</div>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak Vivi Salmiarni menjelaskan, SIKAP diinisiasi sebagai ruang kolaborasi antarperangkat daerah untuk menyampaikan informasi, kebijakan, dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat.</p>
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="row" data-w-align="stretch" data-w-has-width="" data-w-component="row">
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="col" data-w-auto-spacing="" data-w-component="col">
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” ujar Vivi.</p>
</div>
</div>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Menurut Vivi, penyampaian informasi secara langsung melengkapi berbagai kanal komunikasi publik yang telah dimiliki Pemerintah Kota Pontianak. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi sekaligus menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kepada pemerintah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Ia menambahkan, kolaborasi melalui program SIKAP akan terus diperluas bersama perangkat daerah maupun instansi lainnya agar semakin banyak program dan layanan pemerintah yang dapat disampaikan langsung kepada masyarakat.</p>
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="row" data-w-align="stretch" data-w-has-width="" data-w-component="row">
<div class="ac5DTa_Box" data-w-direction="col" data-w-auto-spacing="" data-w-component="col">
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/13/cfd-jadi-ruang-layanan-publik-warga-pontianak-bisa-bayar-pbb-sekaligus-akses-informasi-pemerintah/">CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Pontianak Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar PBB</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/07/pemkot-pontianak-ajak-warga-tingkatkan-kepatuhan-bayar-pbb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 10:08:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Membangun]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# drainase]]></category>
		<category><![CDATA[# jalan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)]]></category>
		<category><![CDATA[PBB Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah (PAD)]]></category>
		<category><![CDATA[pontianak timur]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134435</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut dia, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi nyata warga dalam membiayai pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Amirullah saat Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026). “Membangun kota ini dari kita, oleh kita, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/07/pemkot-pontianak-ajak-warga-tingkatkan-kepatuhan-bayar-pbb/">Pemkot Pontianak Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar PBB</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut dia, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi nyata warga dalam membiayai pembangunan daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hal itu disampaikan Amirullah saat Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">“Membangun kota ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Kalau dari kita, wujudnya ikut membiayai pembangunan. Caranya yang paling sederhana adalah membayar PBB,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Amirullah menjelaskan, penerimaan PBB digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas publik lainnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“PBB yang Bapak Ibu bayarkan itu menjadi pasir, batu, semen, dan aspal. Dibangun menjadi jalan dan saluran yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Meski demikian, ia mengakui penerimaan PBB masih belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat setiap tahun. Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kalau ingin jalannya bagus, salurannya bagus, maka pendapatan daerah dari PBB harus kita tingkatkan. Ini untuk kita bersama,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Amirullah juga meminta peserta sosialisasi menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar PBB kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Menurut dia, warga perlu memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia mencontohkan, kewajiban membayar PBB sebenarnya dapat dipersiapkan sejak awal. Jika nilai PBB sebesar Rp100 ribu per tahun, warga cukup menyisihkan sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 setiap bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kalau PBB setahun Rp100 ribu, dibagi 12 bulan, sebenarnya tidak berat. Yang penting disiapkan dan dibayarkan tepat waktu,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain PBB, Amirullah juga mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak daerah lainnya, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurut dia, seluruh penerimaan pajak menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menambahkan, pemerintah terus mempermudah layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal. Masyarakat juga diminta menyimpan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nomor identitas pembayaran lainnya agar proses transaksi menjadi lebih mudah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Amirullah menegaskan, membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk gotong royong membangun Kota Pontianak.</p>
<p>“Yang menikmati jalan dan saluran itu orang banyak. Karena itu, mari bersama-sama berpartisipasi membayar PBB,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/07/pemkot-pontianak-ajak-warga-tingkatkan-kepatuhan-bayar-pbb/">Pemkot Pontianak Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar PBB</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Realisasi PAD Pontianak 2025 Melebihi Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/18/realisasi-pad-pontianak-2025-melebihi-target-pemkot-fokus-tingkatkan-kepatuhan-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 17:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# dana bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[# Intensifikasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[# Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# retribusi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Dana transfer pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kemandirian fiskal daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Pontianak 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PBB Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133902</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. “Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/18/realisasi-pad-pontianak-2025-melebihi-target-pemkot-fokus-tingkatkan-kepatuhan-pajak/">Realisasi PAD Pontianak 2025 Melebihi Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.</p>
<p>“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan,” kata Amirullah, Rabu (1/6/2026).</p>
<p>Menurut dia, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak kini masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah berada di atas 25 persen.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Nilai pengurangan dana transfer tersebut mencapai sekitar Rp123 miliar.</p>
<p>Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemkot Pontianak melakukan efisiensi belanja dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.</p>
<p>Amirullah menjelaskan strategi yang ditempuh adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat tingkat kepatuhan pembayaran masih berkisar 42 hingga 45 persen.</p>
<p>Selain pajak dan retribusi, pemerintah juga mengkaji peluang peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah, peningkatan kontribusi BUMD, serta instrumen pembiayaan daerah lainnya.</p>
<p>“Target kami adalah memperkuat PAD sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dapat terus berkurang,” ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/18/realisasi-pad-pontianak-2025-melebihi-target-pemkot-fokus-tingkatkan-kepatuhan-pajak/">Realisasi PAD Pontianak 2025 Melebihi Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/02/pajak-kendaraan-bermotor-jadi-penopang-kenaikan-pendapatan-daerah-pontianak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 09:04:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB masyarakat berpenghasilan rendah]]></category>
		<category><![CDATA[GOKATAN Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[opsen BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[opsen PKB Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak daerah Pontianak 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PBB-P2 Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Kalbarn]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kota Pontiana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133577</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan penerimaan pajak daerah pada 2025 meningkat signifikan, salah satunya ditopang oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target Rp107,36 miliar, penerimaan opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen. “Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/02/pajak-kendaraan-bermotor-jadi-penopang-kenaikan-pendapatan-daerah-pontianak/">Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan penerimaan pajak daerah pada 2025 meningkat signifikan, salah satunya ditopang oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Dari target Rp107,36 miliar, penerimaan opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen.</p>
<p>“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” kata Amirullah saat sosialisasi pajak daerah di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Menurut dia, salah satu faktor pendukung capaian tersebut adalah layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.</p>
<p>Berdasarkan evaluasi 2025, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pada 2026, waktu pelayanan GOKATAN diperpanjang menjadi tiga hari.</p>
<p>Selain itu, Amirullah juga menyoroti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.</p>
<p>Untuk 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp40 miliar atau meningkat sekitar 5,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara target PBB-P2 Kecamatan Pontianak Barat mencapai Rp4,91 miliar.</p>
<p>Amirullah berharap masyarakat semakin aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan Kota Pontianak.</p>
<p>Pemerintah Kota Pontianak juga memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan terhadap program penyediaan perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/02/pajak-kendaraan-bermotor-jadi-penopang-kenaikan-pendapatan-daerah-pontianak/">Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapenda Pontianak Jemput Bola di PRP, Sosialisasikan PBB Bebas Denda</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/05/14/bapenda-pontianak-jemput-bola-di-prp-sosialisasikan-pbb-bebas-denda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 07:01:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# PBB-P2]]></category>
		<category><![CDATA[# Rumah Radakng]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[bebas denda PBB]]></category>
		<category><![CDATA[ePonti]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[PRP Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[QRIS Bank Kalbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133210</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak membuka layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada ajang Pekan Raya Pontianak (PRP) di Rumah Radakng, Rabu (13/5/2026). Pelaksana Harian Kepala Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/14/bapenda-pontianak-jemput-bola-di-prp-sosialisasikan-pbb-bebas-denda/">Bapenda Pontianak Jemput Bola di PRP, Sosialisasikan PBB Bebas Denda</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak membuka layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada ajang Pekan Raya Pontianak (PRP) di Rumah Radakng, Rabu (13/5/2026).</p>
<p data-start="312" data-end="544">Pelaksana Harian Kepala Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai program perpajakan daerah.</p>
<p data-start="546" data-end="683">“Event seperti ini menjadi peluang bagi OPD untuk melakukan sosialisasi dan edukasi program pelayanan kepada masyarakat,” kata Mahardika.</p>
<p data-start="685" data-end="913">Dalam kegiatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan program penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk periode 2008–2025. Program bebas denda itu berlaku khusus pembayaran melalui situs ePonti dengan metode pembayaran QRIS.</p>
<p data-start="915" data-end="1108">Mahardika menjelaskan masyarakat cukup mengakses laman ePonti, memilih menu pembayaran PBB, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu melakukan pembayaran melalui QRIS Bank Kalbar atau QRIS BCA.</p>
<p data-start="1110" data-end="1230">Menurut dia, antusiasme pengunjung cukup tinggi terhadap layanan yang disediakan di stan Bapenda selama PRP berlangsung.</p>
<p data-start="1232" data-end="1373">“Masyarakat juga mendapatkan edukasi bahwa membayar pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Pontianak,” ujarnya.</p>
<p data-start="1375" data-end="1554">Salah seorang pengunjung PRP, Adi, menilai layanan jemput bola seperti itu memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.</p>
<p data-start="1556" data-end="1707">Ia berharap pada penyelenggaraan PRP berikutnya lebih banyak layanan publik yang dihadirkan, seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, paspor, hingga SIM.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/14/bapenda-pontianak-jemput-bola-di-prp-sosialisasikan-pbb-bebas-denda/">Bapenda Pontianak Jemput Bola di PRP, Sosialisasikan PBB Bebas Denda</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Pontianak Dorong Pemerrintah Pusat Revisi UU HKPD untuk Optimalkan PAD</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/05/13/wali-kota-pontianak-dorong-pemerrintah-pusat-revisi-uu-hkpd-untuk-optimalkan-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:57:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Membangun]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# otonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# UU HKPD]]></category>
		<category><![CDATA[Cheka Virgowansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal daerah]]></category>
		<category><![CDATA[jasa parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak parkir]]></category>
		<category><![CDATA[PBJT]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU HKPD]]></category>
		<category><![CDATA[rumah kos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133187</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau kembali karena memengaruhi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/13/wali-kota-pontianak-dorong-pemerrintah-pusat-revisi-uu-hkpd-untuk-optimalkan-pad/">Wali Kota Pontianak Dorong Pemerrintah Pusat Revisi UU HKPD untuk Optimalkan PAD</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Wali Kota <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pontianak</span></span>, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Edi Rusdi Kamtono</span></span>, mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.</p>
<p data-start="254" data-end="415">Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau kembali karena memengaruhi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.</p>
<p data-start="417" data-end="557">Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi paling tinggi 10 persen.</p>
<p data-start="559" data-end="849">“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya dalam forum Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kementerian Dalam Negeri</span></span> secara daring, Rabu (13/5/2026).</p>
<p data-start="851" data-end="978">Selain itu, Edi juga meminta jasa sewa kamar atau rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan.</p>
<p data-start="980" data-end="1206">Menurut dia, perubahan pengaturan pasca-UU HKPD membuat potensi penerimaan daerah dari sektor rumah kos berkurang, padahal di kota jasa dan pendidikan seperti Pontianak, sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.</p>
<p data-start="1208" data-end="1311">“Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.</p>
<p data-start="1313" data-end="1439">Edi menilai daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.</p>
<p data-start="1441" data-end="1660">Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Cheka Virgowansyah</span></span>, mengatakan pemerintah pusat akan menampung berbagai masukan daerah sebagai bahan evaluasi revisi kebijakan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/13/wali-kota-pontianak-dorong-pemerrintah-pusat-revisi-uu-hkpd-untuk-optimalkan-pad/">Wali Kota Pontianak Dorong Pemerrintah Pusat Revisi UU HKPD untuk Optimalkan PAD</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kalbar Beri 18 Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2025</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/05/13/dprd-kalbar-beri-18-rekomendasi-terhadap-lkpj-gubernur-ta-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 21:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# DBH]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aloysius]]></category>
		<category><![CDATA[Angeline Fremalco]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[IPM Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Jamkrida]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[krisantus kurniawan]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Kijing]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Aneka Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Soedarso]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal Entikong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133181</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalbar terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2025 di Balairung Sari DPRD Kalbar, Selasa (12/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri 42 anggota dewan dari total 64 anggota DPRD. Dalam rapat tersebut, Juru Bicara [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/13/dprd-kalbar-beri-18-rekomendasi-terhadap-lkpj-gubernur-ta-2025/">DPRD Kalbar Beri 18 Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2025</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Wakil Gubernur <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kalimantan Barat</span></span>, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Krisantus Kurniawan</span></span>, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalbar terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2025 di Balairung Sari DPRD Kalbar, Selasa (12/5/2026).</p>
<p data-start="338" data-end="468">Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalbar, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Aloysius</span></span>, dan dihadiri 42 anggota dewan dari total 64 anggota DPRD.</p>
<p data-start="470" data-end="657">Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kalbar, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Angeline Fremalco</span></span>, menyampaikan 18 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.</p>
<p data-start="659" data-end="893">Rekomendasi itu meliputi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penguatan layanan kesehatan dan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur ekonomi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan pelayanan di RSUD Soedarso.</p>
<p data-start="895" data-end="1173">DPRD juga mendorong percepatan perbaikan jalan, penyelesaian batas wilayah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan saham Bank Kalbar, peningkatan kinerja Jamkrida dan Perumda Aneka Usaha, serta percepatan operasional Pelabuhan Kijing dan Terminal Lintas Batas Entikong.</p>
<p data-start="1175" data-end="1348">Menanggapi rekomendasi tersebut, Krisantus menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pelayanan publik.</p>
<p data-start="1350" data-end="1504">“Kami akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan Pajak BBM agar pendapatan daerah semakin optimal,” ujarnya.</p>
<p data-start="1506" data-end="1676">Ia juga mengungkapkan bahwa Terminal Pelabuhan Kijing direncanakan mulai beroperasi tahun ini dan diharapkan mampu meningkatkan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/13/dprd-kalbar-beri-18-rekomendasi-terhadap-lkpj-gubernur-ta-2025/">DPRD Kalbar Beri 18 Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2025</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/04/21/digitalisasi-pajak-tingkatkan-penerimaan-daerah-di-pontianak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 08:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# e-Ponti]]></category>
		<category><![CDATA[# Indomaret]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[e-commerce]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran pajak online]]></category>
		<category><![CDATA[tokopedia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=132654</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pembayaran pajak daerah di Kota Pontianak kini semakin mudah seiring dengan pemanfaatan layanan digital. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak melalui aplikasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seperti e-Ponti, maupun melalui platform e-commerce. Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan kemudahan akses tersebut berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Pada 2025, dari total [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/04/21/digitalisasi-pajak-tingkatkan-penerimaan-daerah-di-pontianak/">Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pembayaran pajak daerah di Kota Pontianak kini semakin mudah seiring dengan pemanfaatan layanan digital. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak melalui aplikasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seperti e-Ponti, maupun melalui platform e-commerce.</p>
<p data-start="352" data-end="621">Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan kemudahan akses tersebut berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Pada 2025, dari total penerimaan pajak daerah sebesar Rp32 miliar, sekitar Rp5,8 miliar dibayarkan melalui aplikasi.</p>
<p data-start="623" data-end="913">“Terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi. Bahkan sekarang pembayaran juga bisa dilakukan di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” ujar Ruli usai membuka Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (21/4/2026).</p>
<p data-start="915" data-end="1136">Ia menuturkan, digitalisasi layanan pajak menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat sekaligus mempermudah proses pembayaran. Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.</p>
<p data-start="1138" data-end="1239">Ruli juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak.</p>
<p data-start="1241" data-end="1345">“Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam mendukung program pembangunan di Kota Pontianak,” katanya.</p>
<p data-start="1347" data-end="1527">Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan kemudahan layanan pajak, termasuk melalui pendekatan jemput bola kepada masyarakat.</p>
<p data-start="1529" data-end="1629">Menurut dia, inovasi ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.</p>
<p data-start="1631" data-end="1762">“Ini terobosan yang sangat baik. Kita mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, terutama dengan adaptasi digitalisasi,” ujarnya.</p>
<p data-start="1764" data-end="1880">Yandi menambahkan, sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak menjadi sumber pendanaan utama pembangunan di Pontianak.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/04/21/digitalisasi-pajak-tingkatkan-penerimaan-daerah-di-pontianak/">Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Pontianak Sesuaikan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/03/09/pemkot-pontianak-sesuaikan-kebijakan-pajak-dan-retribusi-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 05:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# retribusi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[raperda pajak dan retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=131737</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah. Hal tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/09/pemkot-pontianak-sesuaikan-kebijakan-pajak-dan-retribusi-daerah/">Pemkot Pontianak Sesuaikan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Wali Kota <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Edi Rusdi Kamtono</span></span> menyatakan Pemerintah Kota <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pontianak</span></span> terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah.</p>
<p data-start="460" data-end="723">Hal tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Paripurna ke-4 <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Kota Pontianak</span></span> saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).</p>
<p data-start="725" data-end="933">Menurut Edi, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi sebagai tindak lanjut dari amanat <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah</span></span>.</p>
<p data-start="935" data-end="1021">Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis.</p>
<p data-start="1023" data-end="1215">Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023</span></span>, dalam rancangan perda terbaru jumlahnya disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.</p>
<p data-start="1217" data-end="1384">“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” ujar Edi.</p>
<p data-start="1386" data-end="1568">Ia menjelaskan penghapusan tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.</p>
<p data-start="1570" data-end="1780">Edi juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.</p>
<p data-start="1782" data-end="1910">Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah</span></span> serta <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah</span></span>.</p>
<p data-start="1912" data-end="2071">“Penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” kata Edi.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/09/pemkot-pontianak-sesuaikan-kebijakan-pajak-dan-retribusi-daerah/">Pemkot Pontianak Sesuaikan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Digitalisasi Pajak Daerah Dinilai Strategis Tingkatkan Layanan dan Pendapatan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/15/digitalisasi-pajak-daerah-dinilai-strategis-tingkatkan-layanan-dan-pendapatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 06:14:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bahasan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pembayaran elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129427</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diinisiasi DPRD Kota Pontianak. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota atas Ranperda inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025). Bahasan mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/15/digitalisasi-pajak-daerah-dinilai-strategis-tingkatkan-layanan-dan-pendapatan/">Digitalisasi Pajak Daerah Dinilai Strategis Tingkatkan Layanan dan Pendapatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diinisiasi DPRD Kota Pontianak.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota atas Ranperda inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).</p>
<p>Bahasan mengatakan, inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah dapat diusulkan oleh DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, kebijakan digitalisasi pajak daerah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.</p>
<p>Menurut Bahasan, penerapan sistem elektronik dalam pengelolaan pajak daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p>“Digitalisasi ini bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam pembaruan manajemen pajak daerah agar lebih modern dan responsif,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, melalui penerapan digitalisasi pajak daerah, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat serta berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah.</p>
<p>“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Bahasan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/15/digitalisasi-pajak-daerah-dinilai-strategis-tingkatkan-layanan-dan-pendapatan/">Digitalisasi Pajak Daerah Dinilai Strategis Tingkatkan Layanan dan Pendapatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
