triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diinisiasi DPRD Kota Pontianak.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota atas Ranperda inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Bahasan mengatakan, inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah dapat diusulkan oleh DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan digitalisasi pajak daerah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Menurut Bahasan, penerapan sistem elektronik dalam pengelolaan pajak daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Digitalisasi ini bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam pembaruan manajemen pajak daerah agar lebih modern dan responsif,” katanya.
Ia menambahkan, melalui penerapan digitalisasi pajak daerah, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat serta berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Bahasan.

