triggernetmedia.com – Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).
Menurut Edi, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru jumlahnya disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.
“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” ujar Edi.
Ia menjelaskan penghapusan tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.
Edi juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” kata Edi.




