Senin, 1 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Saridewi Djamani Guncang Dunia, Dieksekusi Mati Singapura Dalam 2 Dekade ini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Juli 2023
in Headline, Internasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Saridewi Djamani Guncang Dunia, Dieksekusi Mati Singapura Dalam 2 Dekade ini

Ilustrasi eksekusi mati (Freepick) - Siapa Saridewi Djamani? Wanita Pertama Dieksekusi Mati di Singapura

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kasus Saridewi Djamani mengguncangkan dunia. Dia akan menjadi wanita pertama yang akan menerima hukuman mati dalam 20 tahun di Singapura. Siapa Saridewi Djamani?

Informasi selengkap tentang siapaSaridewi Djamani, silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Related posts

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

1 Juni 2026
Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

1 Juni 2026

Dinukil dari Suara.com, pihak berwenang di Singapura telah didesak untuk menghentikan hukum gantung dua orang atas tuduhan terkait narkoba, termasuk wanita pertama yang akan dieksekusi dalam hampir 20 tahun.

Keduanya akan digantung minggu ini karena memperdagangkan beberapa gram heroin, sesuai dengan hukuman ketat Singapura terhadap kejahatan terkait narkoba.

Hukuman pertama dijatuhkan pada hari Rabu, di mana seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun – yang dihukum karena memperdagangkan sekitar 50g diamorfin – akan digantung setelah menjalani pemberitahuan eksekusi pekan lalu. Tahanan yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman mati pada 2018.

Pada hari Jumat, pihak berwenang juga akan mengeksekusi seorang wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi sebagai Saridewi Djamani.

Warga negara Singapura, wanita pertama yang dieksekusi dalam serentetan hukuman tahun ini. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan sekitar 30g diamorfin.

Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba

Hampir 60 tahanan di penjara-penjara Singapura dijatuhi hukuman mati sebagian besar karena pelanggaran terkait narkoba, karena negara kota itu melanjutkan hukum tanpa toleransi terhadap narkoba.

The guardian menyebut jika terus berlanjut, dia menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura paska tahun 2004, Singapura mengeksekusi Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun, digantung karena perdagangan narkoba.

Kronologi Penangkapan Saridewi Djamani

Saridewi Djamani, mengklaim bahwa dia menimbun heroin untuk penggunaan pribadinya sendiri selama bulan puasa dan mengklaim dia menderita gangguan depresi persisten dan gangguan penggunaan zat yang parah, tulis theindependent.sg.

Saridewi tidak menyangkal menjual obat-obatan tetapi mencoba untuk meminimalkan skala bisnis perdagangannya.

Saridewi ditangkap pada 17 Juni 2016 bersama seorang kaki tangannya, warga Malaysia, Muhammad Haikal Abdullah yang berusia 41 tahun. Ia menemuinya di blok HDB-nya sekitar pukul 3.35 sore dan memberinya kantong plastik berisi obat-obatan, dengan imbalan dua amplop berisi total $15.550 (IDR 233.436.600,00).

Waktu itu, Saridewi dan kaki tangannya tidak menyadari bahwa petugas Biro Narkotika Pusat (CNB) sedang memantau mereka. Haikal ditangkap di persimpangan lalu lintas sementara petugas mendekati flat lantai 16 Saridewi untuk menangkapnya.

Pada saat penangkapan Saridewi sempat melemparkan kantong plastik berisi obat-obatan keluar dari jendela dapurnya ketika dia mendengar suara di luar pintunya, sebelum membuka pintu untuk membiarkan petugas masuk.

Saridewi didakwa memperdagangkan 30,72 gram heroin. Hukuman mati wajib berlaku bagi mereka yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 15g heroin.

Meskipun Saridewi mengklaim di pengadilan bahwa dia adalah seorang pecandu heroin parah yang kambuh, dia mengatakan kepada penyelidik sebelumnya bahwa dia telah berhenti mengonsumsi heroin sejak dia dibebaskan dari penjara pada tahun 2014.

Pernyataan itu menemui kontroversi ketika seorang psikiater dari Institute of Mental Health dilibatkan dalam penyelidikan.

Psikiater itu menemukan bahwa Saridewi tidak menderita penyakit mental atau cacat intelektual, selain riwayat penyalahgunaan narkoba yang sudah berlangsung lama – bertentangan dengan klaimnya bahwa dia menderita gangguan depresi persisten.

Demikian itu riwayat dan informasi mengenai siapa Saridewi Djamani dikutip dari berbagai media luar negeri.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Saridewi DjamaniHukuman Matikasus narkobaNarkobasingapura
Previous Post

Pensiunan Dokter PNS Diberhentikan setelah Tampar Balita di Warkop Makassar

Next Post

Rusia Pertegas Larangan Ganti Kelamin Dengan UU

Next Post
Rusia Pertegas Larangan Ganti Kelamin Dengan UU

Rusia Pertegas Larangan Ganti Kelamin Dengan UU

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

1 Juni 2026
Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

1 Juni 2026
Mensesneg Konfirmasi Kehadiran Prabowo di Persemayaman Ryamizard

Mensesneg Konfirmasi Kehadiran Prabowo di Persemayaman Ryamizard

1 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak
  • Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan
  • Mensesneg Konfirmasi Kehadiran Prabowo di Persemayaman Ryamizard

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

Bom Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak

1 Juni 2026
Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

Edi Kamtono Ajak Warga Pontianak Rawat Kebhinekaan

1 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600