triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Rabu (05/07).
Dalam sambutannya, Samuel menuturkan kerangka pembangunan Desa termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggunakan dua pendekatan, yaitu Desa Membangun dan Membangun Desa yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.
Dua konsep pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar.
Juga diperlukan pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, tentunya diperlukan dukungan dari berbagai sumber daya,” ungkap Samuel.
Ia berharap Pemerintah Desa dapat menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki, yang dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Pj. Bupati Landak menyebut potensi permasalahan pembangunan desa pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum digunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Dalam upaya pembinaan desa serta pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa masih menjadi program utama di Kabupaten Landak.
Pemda Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bekerjasama dengan 156 desa melaksanakan beberapa kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan yang juga melibatkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD).
“Pembinaan ini dilakukan dengan harapan terbentuknya kapasitas aparatur desa yang berkualitas,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan kepada para Kepala Desa agar pengelolaan keuangan yang masuk ke desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.
“Koordinasi yang efektif antara OPD Teknis di tingkat kabupaten dengan kecamatan dan desa sangat diperlukan dalam proses ini, karena dengan melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, maka akan tercipta harmonisasi dan sinergitas pembangunan di Kabupaten Landak,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Anggota Komite IV DPD RI, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kab. Landak, Inspektur Kab. Landak, Plt. Kepala Bappeda Kab. Landak, Dinas PMPD Kab. Landak, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Landak, Kepala Dinas PPKP Kab. Landak, Kepala Dinas Perkebunan Kab. Landak, Kepala Dinas Kumindag Kab. Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Landak, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Landak, Camat se-Kabupaten Landak, serta Kepala Desa se-Kabupaten Landak.
sumber berita: Diskominfo Kab. Landak

