triggernetmedia.com – Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat menepis adanya isu miring terkait pengadaan Alkes RSP TA 2022 (11/5/2023). Subanri selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak menyebut adanya berita yang disajikan oleh media elektronik tersebut dinyatakan tidak benar.
“Kegiatan Penyediaan Alkes Rumah Sakit Pratama (RSP) TA 2022 itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni melalui mekanisme E-Purchasing dengan sistem E-Katalog bukan penunjukan langsung atau swakelola seperti yang diisukan dalam pemberitaan media elektronik,” sebut Subanri.
“Proses pengadan telah sesuai ketentuan yakni berdasarkan Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentnag pengadaan barang/jasa,” jelasnya lagi.
Subandri memaparkan, terkait RAB pengadaan Alkes RSP memang terpisah dari RAB pengadaan Fisik Bangunan RSP. Menurutnya, ada beberapa detail menu kegiatan dalam satu kegiatan Pembangunan RSP, salah satunya menu pembangunan baru fisik itu sendiri dan yang lain adalah menu pengadaan alkes dan prasarana.
“Sehingga RAB setiap detailnya terpisah,” ujarnya.
“Pengadaan Alkes RSP TA 2022 juga telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun ini dan dinyatakan telah sesuai,” jelasnya lagi.
Subandri menegaskan, Dinkes Landak dan beberapa pihak juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak.
“Bahwa pengadaan Alkes RSP telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Landak




