Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Sebut Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 September 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
LBH Sebut Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah

Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) memasuki tahap akhir. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP.

Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil.

“Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir,” kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Dia mengatakan dalam pembahasan RUU PDP juga minim melibatkan masyarakat sipil.

“Bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja,” katanya.

Salah satu pasal yang bermasalah di RUU PDP yakni Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. Lalu Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

“Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” kata Ade.

Sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Rekam jejak calon legistatif penting diketahui masyarakat, sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika Ia pernah pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi,” papar Ade. Dinukil dari suara.com.

Pada pasal Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jekam status hukumnya. Dikatakan Ade, jika pelindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi,

‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’

“Hal tersebut dapat kita lihat pada contoh kasus pada keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut,” jelas Ade.

“Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut,” sambungnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pembahasan ruu pdplbh persRUU PDPRUU perlindungan data pribadi
Previous Post

Pemkab Ketapang Rumuskan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah

Next Post

Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

3 Agustus 2026
Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026

Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026

3 Agustus 2026
Ekonom senior Anthony Budiawan: Kondisi Fiskal Indonesia Perlu Diwaspadai

Ekonom senior Anthony Budiawan: Kondisi Fiskal Indonesia Perlu Diwaspadai

3 Agustus 2026
Komdigi Sentil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

Komdigi Sentil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

3 Agustus 2026

Recent News

Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Turun Jadi 145 Miliar Dolar AS

3 Agustus 2026
Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026

Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026

3 Agustus 2026
Ekonom senior Anthony Budiawan: Kondisi Fiskal Indonesia Perlu Diwaspadai

Ekonom senior Anthony Budiawan: Kondisi Fiskal Indonesia Perlu Diwaspadai

3 Agustus 2026
Komdigi Sentil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

Komdigi Sentil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

3 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development