Senin, 4 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

LBH Sebut Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 September 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
LBH Sebut Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah

Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) memasuki tahap akhir. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP.

Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Related posts

Diskusi Polemik 75 Pegawai KPK, Akun Delapan Staf ICW Diretas

Pembagian Sembako Saat May Day Disorot, ICW Singgung Potensi Korupsi

4 Mei 2026
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, Sasar Distribusi Beras 2020

Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, KPK Kaji Potensi Korupsi

4 Mei 2026

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil.

“Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir,” kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Dia mengatakan dalam pembahasan RUU PDP juga minim melibatkan masyarakat sipil.

“Bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja,” katanya.

Salah satu pasal yang bermasalah di RUU PDP yakni Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. Lalu Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

“Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” kata Ade.

Sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Rekam jejak calon legistatif penting diketahui masyarakat, sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika Ia pernah pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi,” papar Ade. Dinukil dari suara.com.

Pada pasal Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jekam status hukumnya. Dikatakan Ade, jika pelindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi,

‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’

“Hal tersebut dapat kita lihat pada contoh kasus pada keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut,” jelas Ade.

“Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut,” sambungnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pembahasan ruu pdplbh persRUU PDPRUU perlindungan data pribadi
Previous Post

Pemkab Ketapang Rumuskan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah

Next Post

Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

Next Post
Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

Kapolri Diminta Serius Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo

Diskusi Polemik 75 Pegawai KPK, Akun Delapan Staf ICW Diretas

Pembagian Sembako Saat May Day Disorot, ICW Singgung Potensi Korupsi

4 Mei 2026
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, Sasar Distribusi Beras 2020

Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, KPK Kaji Potensi Korupsi

4 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook dalam Kondisi Sakit

Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook dalam Kondisi Sakit

4 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pembagian Sembako Saat May Day Disorot, ICW Singgung Potensi Korupsi
  • Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, KPK Kaji Potensi Korupsi
  • Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook dalam Kondisi Sakit

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Diskusi Polemik 75 Pegawai KPK, Akun Delapan Staf ICW Diretas

Pembagian Sembako Saat May Day Disorot, ICW Singgung Potensi Korupsi

4 Mei 2026
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, Sasar Distribusi Beras 2020

Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, KPK Kaji Potensi Korupsi

4 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600