triggernetmedia.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau menyatakan secara resmi menaikan tarif dasar berlangganan bagi pelanggan per 1 Agustus 2022 mendatang.
Kenaikan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Sanggau nomor: 223/EKSA/2022 tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.
“Kita mulai berlakukan per Agustus, jadi nanti untuk tagihan bulan September. Untuk penggunaan bulan Agustus udah hitungan yang baru,” sebut Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya, Jumat (29/7/2022).
Menurut Yohanes, kenaikan tarif bagi pelanggan PDAM sudah dipertimbangkan dengan baik, baik dari segi pelayanan dan lain sebaginya.
“Kita berharap nanti bisa lebih meningkat dari yang sebelumnya,” uujarnya.
Yohanes menyatakan kenaikan tarif ini tidak bisa dilihat dari persentasenya, karena memang ada rumus yang ada di Permendagri.
“Nah kita pakai itu, jadi bukan karena ada asumsi kita naik berapa, bukan. Karena emang ada aturan, rumus yang digunakan untuk menghitung tarif,” jelasnya.
Disinggung soal masih banyaknya keluhan dari pelanggan terhadap pelayanan PDAM Sanggau itu, Direktir PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau ini menegaskan kenaikan tarif tersebut bagian dari upaya evaluluasi internal dan dalam rangka peningkatan layanan kepada pelanggannya.
“Saya berharap demikian ada perbaikan, terutama dari sisi teknik, mereka ada perubahanlah,” kata Yohanes.




