Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kadis Kominfo Landak Bicara Pentingnya Peran Humas dan Pahami UU ITE

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2022
in Headline, IT, Kilas Kalbar, Landak, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Kadis Kominfo Landak Bicara Pentingnya Peran Humas dan Pahami UU ITE

Kadis Kominfo Landak, Yohanes pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Kominfo Landak, Yohanes mengatakan Humas (hubungan masyarakat) adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat.

“Pengertian lain dari humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang baik (good will) sehingga bisa memperdalam tingkat kepercayaan publik terhadap suatu individu/organisasi,” ujar Yohanes saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1, Cornelis, di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (25/7/2022).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Yohanes menyebut media di dalam humas, adalah segala bentuk media (sarana/saluran/channel) yang digunakan praktisi humas dalam pekerjaannya dengan tujuan publikasi yang luas agar produk atau jasa yang humas pasarkan lebih dikenal oleh masyarakat.

“Jadi peran humas sendiri adalah, pada era digital, dimana arus informasi mengalir dengan deras dan sangat signifikan. Humas tidak hanya dipandang sebagai agen untuk mendiseminasikan informasi yang terkait dengan kebijakan atau program terbaru, tapi juga harus mampu mengelola komunikasi dua arah, yaitu dialog, antara badan publik dengan masyarakat,” jelas Yohanes.

Peran humas pada era keterbukaan informasi publik secara umum yaitu: source (sumber informasi yang terpercaya), surveillance (pengawas informasi yang beredar), dan service (melayani masyarakat).

“Media politik dalam komunikasi politik dapat mempengaruhi cara manusia untuk berpendapat maupun berperilaku. Media hadir untuk menyampaikan pesan yang beraneka ragam dan aktual tentang sosial dan politik. Hadirnya media seperti surat kabar, radio, televisi hingga media online dan media sosial menjadi suatu sarana untuk mengikuti perkembangan politik yang tengah terjadi maupun yang telah terjadi. Media hadir sebagai alat penyalur berbagai pesan baik pesan politik maupun non-politik bagi masyarakat,” jelasnya.

Fungsi humas dan media di dalam penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat. Hal ini karena sebagian besar informasi ada di situ dan dengan adanya teknologi informasi memberikan kesempatan kepada media untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah dan cepat.

“Humas adalah sumber informasi atau sumber data yang memberikan pencerahan kepada masyarakat, baik dalam kondisi kondusif maupun kondisi yang emergency. Melalui Humas, bisa menjalin hubungan yang positif dengan stake holder yang ada. Humas akan menyampaikan informasi yang ada baik secara langsung maupun melalui teknologi yang ada,” ujar Yohanes.

Kemudian terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 45A ayat 1, dan 45B sudah tertuang dengan jelas konsekuensi dari penyebaran hoax di masyarakat. Menururnya sekarang ini sering ditemukan banyak hoax yang beredar di sosial media yang bertujuan untuk menyebar fitnah dan merusak nama baik.

“Maka dari itu kita harus senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang kita dapat. Beberapa Langkah untuk mengantisipasi hoax antara lain, hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, dan ikut serta grup diskusi anti-hoax,” kata Yohanes.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dinas Kominfo Landak# Humas# Kadis Kominfo Landak# peran humas# YphanesPemkab Landak
Previous Post

Sekretaris DPD PDIP Kalbar Mantapkan Konsolidasi Kader DPC Landak

Next Post

Samuel Kukuhkan FKDM Kabupaten Landak

Next Post
Samuel Kukuhkan FKDM Kabupaten Landak

Samuel Kukuhkan FKDM Kabupaten Landak

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600