Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Juli 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

Habib Rizieq bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Tim advokasi HRS, Aziz Yanuar mengaku bersyukur kliennya mendapatkan program pembebasan bersyarat.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Aziz menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Selain itu, Aziz memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq hingga mendapatkan bebas bersyarat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” katanya.

HRS Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022l

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ucap Rika.

Rika menjelaskan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

“Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” katanya. Melansir suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Habib Rizieq bebas# Habib Rizieq Shihab bebas# rizieq shihab bebashabib rizieqhabib rizieq shihabrizieq shihab
Previous Post

Bebaskan 2000 Hektare HGU Kepada Masyarakat Semasa Menjabat Bupati Landak, KMN: Ini Perjuangan Bersama

Next Post

PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026

Recent News

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development