triggernetmedia.com – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menyatakan, semasa menjabat dirinya telah mengupayakan mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.
“Saya bersyukur ketika menjabat Bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” ungkap Karolin saat mendampingi kunjungan kerja reses perorangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, selasa (19/7/2022).
Karolin yang kini menjadi Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis itu membeberkan, ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.
Ia pun menyarankan kepada pihak yang berkepentingan jika ingin mengurus pembebasan HGU tersebut syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa HGU bukan ijin lokasi hanya untuk daerah yang ditanam saja.
“Peraturan ini keluar pada 2017 awal saya menjadi bupati dan langsung kami tindaklanjuti untuk meresponnya, maka pak Cornelis di Komisi 2 juga akan mendorong itu, saya sebagai bupati pada waktu itu mengurus administrasinya. Jadi ini kita akan tetap akan upayakan untuk pembebasan HGU ini, dan contonya sudah ada kita bebaskan,” ujar Karolin.
Kepala Desa Amboyo Inti Sugito turut mengapresasi eks Bupati Landak peride 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang sudah memberikan masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut masyarakat kini bisa memiliki hak kepemilikan tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Karolin pada saat menjabat Bupati Landak, beliau telah memberikan program PTSL di Desa Amboyo Inti ini sebanyak 2.400 sertifikat tanah, dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sugito.
Sebagai informasi, selain Desa Amboyo Inti, Desa Amboyo Selatan juga mendapatkan program PTSL sebanyak 5.200 sertifikat tanah untuk masyarakat.
