Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Aturan PTM Terbaru Sesuai Tingkat PPKM dari Level 1 sampai 4, Apa Sudah Boleh 100 Persen?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Mei 2022
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini Aturan PTM Terbaru Sesuai Tingkat PPKM dari Level 1 sampai 4, Apa Sudah Boleh 100 Persen?

Ilustrasi gambar sekolah, aturan PTM terbaru (freepik)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya mereda, Pemerintah telah mengumumkan akan kembali melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan sejumlah aturan tertentu sesuai level PPKM yang berlaku. Lantas, apa aturan PTM terbaru? Mari simak penjelasannya berikut ini

Diketahui, kebijakan aturan PTM terbaru ini telah tertuang dalam penyesuaian keenam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, serta sejumlah Pendidikan Tinggi (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan).

Pada penyesuaian tersebut, pelaksanaan PTM akan berlangsung sesuai level PPKM yang berlaku di pemerintah pusat melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru serta capaian pemberian vaksin dosis lengkap atau 2 dosis.

Mengenai cakupan vaksinasi akan dihitung berdasarkan kalangan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) dan masyarakat lansia (lanjut usia) di wilayah masing-masing. Melansir dari sejumlah sumber. Adapun aturan PTM terbaru yaitu sebagai berikut, seperti dinukil dari laman suara.com :

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1&2

Bagi kabupaten/kota yang berada pada level PPKM 1&2 atau yang cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka pelaksanaan PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (selain hari libur) sesuai kurikulum.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksin PTK kurang 80% dan lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) dengan pembelajaran minimal 6 jam.

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3

Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) sesuai  kurikulum.

Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan cakupan vaksin PTK di bawah 80% serta lansia kurang dari 60%, maka PTM  dapat dilakukan dengan kapasitas 50% atau separuhnya, yang mana ini dilakukan secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.

• Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota level 4 atau dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% dan lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 4 dengan cakupan vaksin PTK  kurang dari 80% serta Lansia kurang 60%, maka dilarang untuk menggelar PTM dan wajib melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Demikian ulasan mengenai aturan PTM terbaru yang penting untuk diketahui. Semoga wilayah yang masih berada di level 4 dan 3 bisa segera berada di level 1 atau setidaknya level 2. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera benar-benar mereda agar bisa kembali melakukan PTM.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan PTM terbarupembelajaran tatap mukaptm
Previous Post

OOTD Mayangsari Pakai Dress Macan Tutul dan Tas Branded

Next Post

Harga Sapi Kurban Dijamin akan Naik karena Gangguan Distribusi Ternak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Harga Sapi Kurban Dijamin akan Naik karena Gangguan Distribusi Ternak

Harga Sapi Kurban Dijamin akan Naik karena Gangguan Distribusi Ternak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

14 Juli 2026
PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

14 Juli 2026
Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

14 Juli 2026
Pemerintah Evaluasi MBG, Dugaan Penyimpangan Masuk Audit Internal

KPK Didesak Awasi Penanganan Dugaan Korupsi MBG Lewat Supervisi

14 Juli 2026

Recent News

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

14 Juli 2026
PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

14 Juli 2026
Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

14 Juli 2026
Pemerintah Evaluasi MBG, Dugaan Penyimpangan Masuk Audit Internal

KPK Didesak Awasi Penanganan Dugaan Korupsi MBG Lewat Supervisi

14 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development