triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang kekinian sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Landak.
Namun, menurutnya kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Landak tersebut masih terkendala dengan dukungan dari Pemerintah Pusat.
“Seperti blanko pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Kemendagri yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil),” sebut Karolin, Selasa (10/5/2022) di Ngabang.
Meski demikian, sambung Karolin, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan murah untuk masyarakat Kabupaten Landak.
Bupati Karolin kembali menegaskan, saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Landak sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Landak.
“Namun kendalanya hanya sistem perekaman harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat kurang lebih 7 jam lamanya. Selain itu, blangko e-KTP juga masih terbatas yang diberikan ke kita,” ujarnya.
Dirinya menyebut, Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan termasuk untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.
Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan regulasi terkait administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik tersebut, serta meminta jaminan ketersediaan Blangko e-KTP.
“Kami berharap pemerintah pusat juga harus membuat regulasi serta jaminan ketersediaan balngko e-KTP, sehingga kami juga bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efisien,” kata Karolin memungkasi.




