triggernetmedia.com – Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menyatakan, Polres Ketapang berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Komitmen tersebut dibuktikan dengan capaian pengungkapan kasus-kasus PETI di Kabupaten Ketapang sepanjang tahun 2021 lalu dengan 21 laporan dan 71 tersangka diproses hukum.
Capaian kinerja tersebut membuat Polres Ketapang diganjar penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM).
“Bahkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir kita telah mengungkap puluhan kasus ilegal mining dengan total tersangka mencapai 84 orang,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Senin (31/1/2022) di Ketapang.
Kapolres menyebut, di tahun 2020 ada 4 laporan dengan tersangka sebanyak 13 orang dengan barang bukti 2 eksavator, dan di tahun 2021 lalu kita mengalami peningkatan pengungkapan.
“Yang kita ungkap itu mencapai 21 laporan dengan tersangka 71 orang dan barang bukti 7 eksavator,” ujarnya.
Capaian kinerja jajaran Polres Ketapang terhadap aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penegakan hukum diwilayah Polre Ketapang ini bahkan mendapat atensi dan penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengklaim, sejumlah kasus aktivitas Ilegal Mining yang dilakukan jajaran Polres Ketapang merupakan capaian penungkapan terbanyak se-Kalbar.
“Dari puluhan pelaku yang diamankan, kita juga mengungkap cukong atau pemodal aktivitas Ilegal Mining di TKP,” ujarnya.
“Ada cukongnya kita amankan, warga asal bengkayang. Untuk kasus-kasus Ilegal Mining semuanya sudah melalui proses persidangan dengan mayoritas para pelaku telah divonis hukuman rata-rata 1-2 tahun penjara,” jelasnya lagi.
AKP Primastya menegaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan semua pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya tanpa menyebutkan keterlibatan pihak lainnya.
“Rata-rata mereka mengakui kalau barang bukti yang diamankan adalah hasil dari sewaan mereka,” sebutnya.
“Proses penanganan perkara ada mekanismenya, tidak bisa kita lakukan penanganan perkara hanya atas dasar katanya-katanya, yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ketapang,” ujarnya lagi.
Terkait program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) AKP Primasyta mengimbau agar seluruh wilayah yang ada pertambangannya mendapatkan izin secara legal.
“Semua tentu harus sesuai aturan, kita mendorong itu agar pelaku aktivitas pertambangan rakyat tidak terjerat persoalan hukum,” tandasnya.











