triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dalam memberikan layanan jaminan kesehatan terhadap para pekerja diwilayah Kabupaten Landak.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPJS Cabang Pontianak yang selama ini sudah bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Kami berharap dan jika memungkinkan kedepan kita kembali menjalin kerja sama dengan perusahaan, untuk melakukan pembinaan kepada desa, sehingga ada desa yang dibina khususnya untuk dijadikan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sekda Landak, Vinsensius dalam sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa kepada pihak pemerintah desa hadir, Bertempat di Aula Kantor Pemkab Landak Selasa (25/1/2022).
Mewakili Bupati Landak, Karolin Margret Natasa yang berhalangan hadir, sambung Vinsensis, bahwa Pemkab Landak juga mengapresiasi kepada 120 desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Meskipun masih ada yang menunggak iurannya serta bagi 36 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya kami harap dapat segera didaftarkan,” imbaunya.
Secara regulasi, kata Vinsensius, ada amanat untuk mensejahterakan ketenagakerjaan serta hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Landak tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak.
“Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan turunannya diatur dalam Peraturan Bupati Landak Nomor 62 tahun 2020 bahwa pemerintah desa diberikan kewenangan untuk menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui sumber-sumber anggaran yang ada di dalam APBDesa kecuali Dana Desa,” sebutnya.
Pemkab Landak berharap para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.
“Supaya pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan serta kebijakan pengelolaan keuangan semakin baik,” ujar Vinsensius.
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Pihak Kejaksaan Negeri Landak, Kadis PMPD Landak, Kepala BPKAD Landak, Kadis PMPTSPTK Landak, Inspektur Landak, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa.



