triggernetmedia.com – Giat Operasi Patuh 2019 Satlantas Polres Ketapang pada hari ke-10 dipusatkan di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan. Petugas sedikitnya menilang 33 pengendara.
“Mereka dntaranya tidak menganakan helm ganda sebanyak 11 orang, tidak membawa STNK 2 pelanggar, tidak membawa SIM 7 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 9 orang dan kelengkapan kendaraan 4 orang,” kata Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Putra, Sabtu (7/9).
AKP Aditya Putra mengungkapkan, setiap hari melaksanakan razia di Jalan R. Suptapto, yakni di bundaran Ale-Ale, pengendara masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.
“Padahal jaraknya cukup dekat dengan Pos Polantas Ketapang. Namun masih juga terdapat pengendara yang melanggar rambu-rambu. Pengendara masih banyak yang tidak disiplin dan patuh, dan kerap melanggar rambu larangan putar balik. Apalagi itu sangat membahayakan bagi pengendara lainya yang melintas,” ujarnya.
Kasatlantas menegaskan, umumnya pengendara yang melakukan pelanggaran ditindak dan diberi sanksi tegas.
“Terlepas ada tidaknya kegiatan razia atau Polantas yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas. Apalagi jika tidak ada Polantas yang bertugas. Kemungkinan lebih banyak lagi pelanggar yang tidak mengindahkan rambu dilarang putar balik tersebut,” sebutnya.
“Operasi Patuh Kapuad 2019 sudah seharusnya mendewasakan masyarakat untuk disiplin dalam berkendara dan berlalu lintas. Kita imbau masyarakat untuk lebih safety dan menjaga keselamatan bersama. Sehingga angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ketapang dapat kita tekan,” ujar Kasatlantas.
Jhon I Ariz



