Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. (Dok. Welly/Suara.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021 sampai 2022.

Selain Bupati Abdul, lembaga antirasuah menetapkan lima orang lainnya yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda kab Penajem Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kab PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

“Adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan lima tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, melansir suara.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

“Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,” ucap Alex.

Untuk Bupati Abdul ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bupati Abdul bersama empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # abdul gafur masud# bupati penajam paser utarakasus korupsikomisi pemberantasan korupsikorupsiKPK
Previous Post

Tegur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Soal Jokowi Hingga 2027, Presiden KSPI Said Iqbal: Jangan Main-main!

Next Post

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Proyek Jalan yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Proyek Jalan yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026
DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

7 Juli 2026

Recent News

Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026
DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Indonesia-India

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development