triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026 oleh eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara, pemerintah kembali mengevaluasi kesiapan implementasi kebijakan tersebut. Hasil evaluasi dan kesiapan sistem menjadi dasar pemerintah untuk mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Oktober 2026.
Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia atau Shopee, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia atau Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah ada.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.
Dipungut 0,5 Persen dari Omzet
Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan secara langsung melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan demikian, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, DJP meminta para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan.
Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh masing-masing marketplace.
Bisa Menjadi Kredit Pajak
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimo kembali menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” tuturnya.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk. Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada pedagang serta para pemangku kepentingan terkait.
DJP mengimbau pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.











