Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

DJP mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Oktober 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan
0
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026 oleh eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara, pemerintah kembali mengevaluasi kesiapan implementasi kebijakan tersebut. Hasil evaluasi dan kesiapan sistem menjadi dasar pemerintah untuk mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Oktober 2026.

Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia atau Shopee, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia atau Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah ada.

“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.

Dipungut 0,5 Persen dari Omzet

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan secara langsung melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan demikian, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, DJP meminta para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan.

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh masing-masing marketplace.

Bisa Menjadi Kredit Pajak

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimo kembali menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” tuturnya.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk. Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada pedagang serta para pemangku kepentingan terkait.

DJP mengimbau pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DJPKementerian KeuanganOmzet Rp500 jutaPajak e-commercePajak marketplacepajak pedagang onlinePMK 37/2025PPh 22 marketplacePPh Pasal 22
Previous Post

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Next Post

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026

Recent News

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development