triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem tersebut digunakan untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Layanan yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain cloud, streaming, aplikasi, langganan artificial intelligence (AI), hingga game online.
Dalam penerapannya, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pihak pemungut. Keenam lembaga tersebut terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
Satu pihak lainnya adalah perusahaan teknologi finansial (fintech), PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penerapan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif PPN. Menurutnya, sistem tersebut hanya memperkuat mekanisme administrasi pemungutan PPN yang selama ini telah berlaku.
“SPP-TDLN ini sudah go-live sejak 25 September 2026 kemarin. Ada enam penerbit, ada lima perbankan dan juga satu fintech,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Cegah Pemungutan PPN Berganda
DJP memastikan penerapan SPP-TDLN tidak akan menyebabkan masyarakat membayar PPN dua kali atas transaksi digital yang sama.
Transaksi barang dan jasa digital yang PPN-nya telah dipungut oleh penyedia jasa digital luar negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi menjadi objek pemungutan melalui SPP-TDLN.
Saat ini, terdapat 260 platform penyedia jasa digital luar negeri yang telah melakukan pemungutan PPN melalui skema PMSE.
Selain mencegah pemungutan berganda, DJP juga menegaskan bahwa SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi barang dan jasa digital yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Dengan demikian, transaksi berupa transfer dana personal maupun remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan PPN melalui sistem tersebut.
“Kami menjamin, kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” tegas Bimo.
Rekening Nasabah Tidak Dipantau
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak ditujukan untuk memantau seluruh transaksi pada rekening nasabah.
Menurutnya, sistem tersebut hanya digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Adapun transaksi personal dan remitansi pekerja migran tidak termasuk dalam cakupan pemungutan.
Pemerintah juga menjamin aspek kerahasiaan data dalam penerapan sistem tersebut.
Di sisi lain, SPP-TDLN diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen. Dokumen pemungutan yang diterbitkan oleh pihak pemungut dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu melakukan penyetoran PPN secara mandiri atas transaksi yang telah dipungut melalui SPP-TDLN.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” kata Bimo.
DJP akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPP-TDLN guna memastikan sistem tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










