triggernetmedia.com – Untuk mendukung arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Vaksinasi COVID-19,
Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti vaksinasi.
“Hal ini sebagaimana diarahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Vaksinasi CovidD-19,” katanya saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (21/12/2021).
Bupati Karolin menegaskan akan mempercepat vaksinasi bagi semua ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, bahkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak bersedia divaksin.
“Kami minta semua ASN baik itu PNS maupun honorer harus mendukung program ini yakni siap atau mau divaksin, Bagi PNS yang tidak mengikuti arahan ini dipastikan akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi mereka yang tidak dapat divaksin dengan alasan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam.
“Bukan dokter umum, bidan, perawat atau dokter online,” katanya menambahkan.
Bupati Karolin menekankan, terkait wajibnya PNS mengikuti vaksinasi sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Pemkab Landak juga tidak akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2022 mendatang.
“Bagi PNS yang tidak mau divaksin, saya minta TPP nya tidak dibayarkan,” jelasnya.
“Sebagai bagian dari pemerintah, maka ASN wajib memberi contoh bagi masyarakat terlebih kesediaannya untuk divaksin,” tandas Karolin.











