triggernetmedia.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menyatakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 yang diselenggarakan pihaknya belum lama ini pada sejumlah titik di Kota Pontianak guna memudahkan masyarakat.
“Sehingga mereka (masyarakat) cukup membayar PBB-P2 nya di sana,” jelasnya, Jumat (20/12/2021).
Untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020.
“Selain menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 itu, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020,” sebut Amirullah.
Amirullah mengakui, dengan adanya pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 sejak 27 November s/d 12 Desember 2021, upaya inventarisir pendapatan Pajak Kota Pontianak dapat terus dipacu secara optimal.
Karena itu pihaknya menjadikan Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) sebagai pusat pelayanan.
Termasuk di Swalayan Citra Jeruju Jalan Kom Yos Sudarso dan Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud.
“Kedepan pelayanan ini akan kita evaluasi dan berharap warga Pontianak mendapatkan pelayanan dengan baik,” tandasnya.




