Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Diiming-imingi Surga di Bumi di Korea Utara, Lima Warga Tuntut Kim Jong-un

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Oktober 2021
in Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).

Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.

Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.

“Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi,” kata pengacara penggugat.

Namun jika mereka menang maka “kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara”.

Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.

Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.

Diiming-imingi ‘surga di Bumi’

Ratusan ribu orang Korea berpindah ke Jepang – banyak di antara mereka terpaksa melakukannya – selama periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 hingga 1945.

Di Jepang mereka bekerja di pertambangan dan pabrik tetapi mereka dianggap bukan bagian dari masyarakat setempat.

Mereka kerap mengalami diskriminasi di bidang pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Bahkan orang Korea yang tetap tinggal di Jepang setelah perang berakhir, status kewarganegaraan mereka sebagai warga Jepang dicabut.

Di sisi lain, sesudah Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, Korea Utara bertekad membangun kembali negaranya tetapi kekurangan tenaga kerja.

Rezim yang berkuasa di Pyongyang menjanjikan kehidupan baru dalam tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana. Mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis serta jaminan pekerjaan dan perumahan.

Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang, sebagian besar adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga di Korea Selatan, berpindah ke Korut antara 1959 hingga 1984.

Terdapat pula ribuan perempuan Jepang yang mengikuti suami mereka. Program itu didanai Pyongyang dan mendapat lampu hijau dari pemerintah Jepang.

Kini lima di antara mereka mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Tergugat adalah Kim Jong-un selaku pemimpin Korea Utara.

Dalam sidang di Tokyo, mereka mengaku diiming-imingi “surga di Bumi” jika berpindah ke Korea Utara dalam program pemukiman kembali.

Akan tetapi kenyataan yang mereka temukan sangat berbeda. Banyak di antara mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan atau pabrik. Hak-hak dasar mereka juga dilanggar dan mereka juga dilarang meninggalkan negara tersebut.

Dalam gugatan disebutkan Korut memperdaya para penggugat dengan “iklan palsu untuk relokasi ke Korea Utara”, tempat di mana “hak-hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin diberikan”.

Salah seorang penggugat, etnik Korea bernama Eiko Kawasaki, 79, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa tak seorang pun bersedia pergi jika saja tahu kenyataan yang sesungguhnya. Perempuan tersebut membelot dari Korut pada 2003 dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Penggugat lainnya, Lee Tae-kyung, ikut berlayar ke Korut pada tahun 1960 ketika baru berusia delapan tahun.

“Kami diberitahu bahwa kami menuju ke ‘surga di Bumi’. Kenyataannya, kami dibawa ke neraka dan diabaikan hak asasi manusia yang dasar: kebebasan untuk pergi,” katanya seperti dikutip media New York Times.

Lee berhasil melarikan diri dari Korea Utara setelah 46 tahun.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: pemimpin korea utarapengadilan TokyoSurga di Bumi di Korea Utara
Previous Post

Bupati Sis Mantap Melaju Wujudkan Kapuas Hulu Hebat, Sekali Dayung Ekspose KAPAHE dll

Next Post

Miliuner Dihukum Seumur Hidup karena Bunuh Teman Agar Bungkam Soal Istri

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Miliuner Dihukum Seumur Hidup karena Bunuh Teman Agar Bungkam Soal Istri

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bahasan Jalan Sehat Bersama Warga di Pontianak Utara

Bahasan Jalan Sehat Bersama Warga di Pontianak Utara

15 Agustus 2026
Lomba Sampan Bidar Kampung Yuka Didorong Jadi Agenda Tahunan dan Destinasi Wisata Sungai

Lomba Sampan Bidar Kampung Yuka Didorong Jadi Agenda Tahunan dan Destinasi Wisata Sungai

15 Agustus 2026
Jibril Cisse dan Farras Dila Terpilih Jadi Bujang Dare Pontianak 2026

Jibril Cisse dan Farras Dila Terpilih Jadi Bujang Dare Pontianak 2026

15 Agustus 2026
Pontianak Carnaval Khatulistiwa Jadi Ruang Kreativitas dan Dorong Ekonomi Lokal

Pontianak Carnaval Khatulistiwa Jadi Ruang Kreativitas dan Dorong Ekonomi Lokal

15 Agustus 2026

Recent News

Bahasan Jalan Sehat Bersama Warga di Pontianak Utara

Bahasan Jalan Sehat Bersama Warga di Pontianak Utara

15 Agustus 2026
Lomba Sampan Bidar Kampung Yuka Didorong Jadi Agenda Tahunan dan Destinasi Wisata Sungai

Lomba Sampan Bidar Kampung Yuka Didorong Jadi Agenda Tahunan dan Destinasi Wisata Sungai

15 Agustus 2026
Jibril Cisse dan Farras Dila Terpilih Jadi Bujang Dare Pontianak 2026

Jibril Cisse dan Farras Dila Terpilih Jadi Bujang Dare Pontianak 2026

15 Agustus 2026
Pontianak Carnaval Khatulistiwa Jadi Ruang Kreativitas dan Dorong Ekonomi Lokal

Pontianak Carnaval Khatulistiwa Jadi Ruang Kreativitas dan Dorong Ekonomi Lokal

15 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development