Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Diiming-imingi Surga di Bumi di Korea Utara, Lima Warga Tuntut Kim Jong-un

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Oktober 2021
in Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.

Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.

“Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi,” kata pengacara penggugat.

Namun jika mereka menang maka “kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara”.

Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.

Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.

Diiming-imingi ‘surga di Bumi’

Ratusan ribu orang Korea berpindah ke Jepang – banyak di antara mereka terpaksa melakukannya – selama periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 hingga 1945.

Di Jepang mereka bekerja di pertambangan dan pabrik tetapi mereka dianggap bukan bagian dari masyarakat setempat.

Mereka kerap mengalami diskriminasi di bidang pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Bahkan orang Korea yang tetap tinggal di Jepang setelah perang berakhir, status kewarganegaraan mereka sebagai warga Jepang dicabut.

Di sisi lain, sesudah Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, Korea Utara bertekad membangun kembali negaranya tetapi kekurangan tenaga kerja.

Rezim yang berkuasa di Pyongyang menjanjikan kehidupan baru dalam tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana. Mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis serta jaminan pekerjaan dan perumahan.

Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang, sebagian besar adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga di Korea Selatan, berpindah ke Korut antara 1959 hingga 1984.

Terdapat pula ribuan perempuan Jepang yang mengikuti suami mereka. Program itu didanai Pyongyang dan mendapat lampu hijau dari pemerintah Jepang.

Kini lima di antara mereka mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Tergugat adalah Kim Jong-un selaku pemimpin Korea Utara.

Dalam sidang di Tokyo, mereka mengaku diiming-imingi “surga di Bumi” jika berpindah ke Korea Utara dalam program pemukiman kembali.

Akan tetapi kenyataan yang mereka temukan sangat berbeda. Banyak di antara mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan atau pabrik. Hak-hak dasar mereka juga dilanggar dan mereka juga dilarang meninggalkan negara tersebut.

Dalam gugatan disebutkan Korut memperdaya para penggugat dengan “iklan palsu untuk relokasi ke Korea Utara”, tempat di mana “hak-hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin diberikan”.

Salah seorang penggugat, etnik Korea bernama Eiko Kawasaki, 79, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa tak seorang pun bersedia pergi jika saja tahu kenyataan yang sesungguhnya. Perempuan tersebut membelot dari Korut pada 2003 dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Penggugat lainnya, Lee Tae-kyung, ikut berlayar ke Korut pada tahun 1960 ketika baru berusia delapan tahun.

“Kami diberitahu bahwa kami menuju ke ‘surga di Bumi’. Kenyataannya, kami dibawa ke neraka dan diabaikan hak asasi manusia yang dasar: kebebasan untuk pergi,” katanya seperti dikutip media New York Times.

Lee berhasil melarikan diri dari Korea Utara setelah 46 tahun.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: pemimpin korea utarapengadilan TokyoSurga di Bumi di Korea Utara
Previous Post

Bupati Sis Mantap Melaju Wujudkan Kapuas Hulu Hebat, Sekali Dayung Ekspose KAPAHE dll

Next Post

Miliuner Dihukum Seumur Hidup karena Bunuh Teman Agar Bungkam Soal Istri

Next Post

Miliuner Dihukum Seumur Hidup karena Bunuh Teman Agar Bungkam Soal Istri

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600