triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta polemik Peraturan Adat (Perdat) menyoa tudingan bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak mengambil keputusan sepihak menyoal Perdat diharapkan tidak berkepanjangan.
“Namun perda tersebut masih dalam tahap menyerap aspirasi dari bawah,” nilainya, Selasa (28/9/2021).
Karolin justu menilai bahwa peraturan adat tersebut dapat mengakomodir masyarakat adat dan menjamin situasi Kamtibmas yang aman.
“Saya meminta kepada seluruh DAD Kabupaten Landak dapat melakukan musyawarah dan duduk bersama untuk membahas peraturan adat tersebut, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” harapnya.
Bupati Karolin mengimbau agar hal tersebut dibicarakan ke seluruh stakeholder dan pemerintah agar peraturan adat tersebut dapat menjalankan aturan-aturan secara internal, dalam hal aturan-aturan adat.
“Seharusnya dibicarakan kepada stakeholder dan pemerintah, Ini yang harus kita jaga agar keamanan tetap terjaga dan peraturan adat dapat berjalan di internal adat,” kata Karolin.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz
