Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 September 2021
in Headline, Internasional, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!

Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat. Presiden Joko Widodo.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK tak lulus TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK per-tanggal 30 September 2021.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut keputusan pimpinan KPK mempercepat pemberhentian 57 pegawai KPK, sama sekali mengabaikan rekomendasi dua lembaga Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait temuan dalam proses TWK yang kini sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Karena itu kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK,” kata Usman melalui keterangan persnya, Jumat (17/9/2021).

“Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI dan juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK,” imbuhnya.

Usman Hamid menegaskan bahwa Komnas HAM dalam penyelidikannya telah menemukan 11 pelanggaran HAM selama proses TWK.

“Termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan,” ucap Usman.

Tak hanya Komnas HAM, kata Usman, Ombudsman RI juga telah menyampaikan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Adanya sejumlah penyimpangan secara prosedural dan menyalahgunakan antar pejabat instansi negara.

“Serta mengabaikan pernyataan presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK,” tegas Hamid.

Usman menyebut meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak melanggar konstitusional. Namun, putusan tersebut tidak menafikan temuan- temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status pegawai melalui TWK.

Lebih lanjut, kata Usman, putusan MA tentang Peraturan KPK tentang TWK tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK. Sehingga, tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.

“Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: 57 Pegawai KPK57 Pegawai KPK DipecatAmnesty InternasionalJokowiPemecatan 57 Pegawai KPKPresiden Jokowiusman hamid
Previous Post

Hadapi Persita di Pekan Ketiga, Iwan Setiawan Jaga Motivasi Pemain Persela

Next Post

Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Bantuan AS dan Prancis Tiba di Indonesia

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Bantuan AS dan Prancis Tiba di Indonesia

Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Bantuan AS dan Prancis Tiba di Indonesia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

22 Juli 2026
IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

22 Juli 2026
626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

22 Juli 2026
Kepala BGN Akan Libatkan Ahli Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi Program MBG

22 Juli 2026

Recent News

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

Kemenperin: PT Samwon Jepara Tutup, 670 Pekerja Terdampak PHK

22 Juli 2026
IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

IHSG Berpeluang Lanjut Reli, Asing Masih Borong Saham Unggulan

22 Juli 2026
626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

626 PMI Pulang Jadi Jenazah, Mengapa Jalur Ilegal Masih Dipilih?

22 Juli 2026
Kepala BGN Akan Libatkan Ahli Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi Program MBG

22 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development