triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan menyatakan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
“Selanjutnya, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersaji informasi mengenai perubahan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD, yang mencakup perubahan kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar yang digunakan dalam perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ungkap H. Ria Norsan dihadapan pimpinan dan 39 orang anggota DPRD Prov Kalbar yang hadir secara fisik,” jelas Ria Norsan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (APBD TA 2021) dilaksanakan di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/9/2021).
Norsan menyebut, adapun pokok-pokok rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggran 2021 yaitu perubahan kerangka ekonomi makro dan asumsi dasar yang digunakan dalam perubahan APBD.
“Tahun 2021 mulai terjadi pemulihan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi tahun 2021 masih sangat bergantung dengan perkembangan Covid-19 dan proses vaksinasi. Jika penularan bisa ditekan dan vaksinasi berhasil, maka dampaknya akan positif untuk perekonomian,” ujarnya.
Selain itu, Norsan memaparkan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan mengalami penurunan sesuai perkembangan realisasi pendapatan hingga saat ini, serta penyesuaian dengan pendapatan transfer pemerintah pusat berdasarkan perubahan TKDD Tahun 2021.
“Sehingga pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp. 6.680.492.541.090,- menjadi Rp. 6.314.881.379.999,-,” pungkasnya. (*)











