Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Selain pidana badan, terdakwa Rohadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan TPPU sebagai dakwaan keempat,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Adapun hal memberatkan terdakwa Rohadi, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Rohadi bersikap koperatif dalam menjalani proses peradilan.

“Terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” ucap Hakim Albertus.

Selain itu, majelis hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh Rohadi. JC yabg diajukan Rohadi sama sekali tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

“Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak,” ucap Albertus

Majelis Hakim Albertus Husada pun memberikan kesempatan kepada Jaksa dan terdakwa Rohadi apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Tim Jaksa KPK yang diwakili Takdir Suhan, menyampaikan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa Rohadi mengaku menerima hasil putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.

Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 19,4 miliar.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: rohadirohadi divonis tiga tahun enam bulan penjararohadi mantan panitera pn jakarta utarasidang vonis rohadi
Previous Post

Setuju PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR PDIP: Mohon Bansos Tepat Sasaran

Next Post

Geger Influencer Dina Stars Digerebek Polisi saat Siaran Langsung di TV

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Geger Influencer Dina Stars Digerebek Polisi saat Siaran Langsung di TV

Geger Influencer Dina Stars Digerebek Polisi saat Siaran Langsung di TV

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Edi Kamtono Suntik Semangat Kafilah Pontianak di MTQ Kalbar, Siapkan Bonus bagi Peraih Juara

Edi Kamtono Suntik Semangat Kafilah Pontianak di MTQ Kalbar, Siapkan Bonus bagi Peraih Juara

2 Agustus 2026
Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

2 Agustus 2026
Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

2 Agustus 2026
MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

2 Agustus 2026

Recent News

Edi Kamtono Suntik Semangat Kafilah Pontianak di MTQ Kalbar, Siapkan Bonus bagi Peraih Juara

Edi Kamtono Suntik Semangat Kafilah Pontianak di MTQ Kalbar, Siapkan Bonus bagi Peraih Juara

2 Agustus 2026
Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

2 Agustus 2026
Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

2 Agustus 2026
MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

2 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development