triggernetmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal kementeriannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menjelaskan alasan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Penyidik menilai keterangan Nusron penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” kata Budi.
KPK berharap Nusron dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya. Budi menegaskan, keterangan dari saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, sejumlah kantor pertanahan, serta beberapa kediaman yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada sejumlah lokasi lainnya, termasuk kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan pemeriksaan Nusron yang akan dijadwalkan ulang, penyidik KPK masih mendalami keterkaitan berbagai pihak serta alur perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.










