triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diputus dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, majelis hakim memberikan sejumlah catatan dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti bukti dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Arsul menyatakan majelis hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai keputusan MK harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
“Kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Selain menghormati putusan, Doli mengapresiasi sikap MK yang dinilainya mampu menjaga batas antara kewenangan hukum dan kepentingan politik.
Menurutnya, MK telah menjalankan peran sebagai lembaga hukum dengan tetap menempatkan persoalan sesuai koridor kewenangannya.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Doli mengatakan perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik dan penyelenggaraan negara. Ia menekankan bahwa setiap proses politik harus berlandaskan konstitusi, aturan, integritas, serta tanggung jawab kepada kepentingan bangsa dan negara.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik, apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Doli.
Ia juga mendorong agar putusan tersebut tidak berhenti sebagai keputusan hukum, tetapi menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara pemilu.
Doli menilai evaluasi diperlukan agar berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dapat diperbaiki dan tidak kembali muncul pada proses pemilu berikutnya.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” pungkasnya.










