triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak sejumlah petitum yang diajukan para pemohon. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan MK dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan revisi maupun penyempurnaan regulasi pemilu ke depan.
Menurut Doli, persoalan yang muncul dalam perkara tersebut menjadi pembelajaran agar ketentuan mengenai persyaratan, proses rekrutmen, dan mekanisme seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat diatur secara lebih detail.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem pemilu kita ke depan,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai regulasi pemilu ke depan perlu memberikan kepastian mengenai persyaratan serta memperkuat transparansi dalam proses seleksi calon pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah, harus diatur lebih rinci dan memiliki mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
Doli juga menyebut langkah politik setelah putusan MK akan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.
“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” ujarnya.
“Yang terpenting, apa pun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” pungkas Doli.











