Selasa, 16 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Stefanus Terima Rp1,3 Miliar

ariz by ariz
23 April 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Stefanus Terima Rp1,3 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein (MH) jadi tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tersangka penyidik KPK dari insur Polri, Stefanus menerima uang dari Syarial sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial.

Related posts

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026

“SRP (Stefanus Robin Pettuju) bersama MH (Maskur Husein) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer uang 59 kali secara bertahap ke rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

“MS memberikan uang secara tunai kepada SRP (Stefanus Robin Pettuju) hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh Stefanus dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah Stefanus menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, ia menjanjikan tidak akan ada pengusutan kasus korupsi di Tanjung Balai oleh KPK.

Uang Rp1,3 miliar yang sudah masuk ke kantong Stefanus itu kemudian dibagi kepada Maskur sejumlah Rp525 juta.

Firli menambahkan Markus juga menerima uang dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan, Stefanus menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.

“SRP (Stefanus) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” ungkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota Syahrial, kata Firli, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: komisi pemberantasan korupsiPenyidik KPK StefanusStefanus Robin Pattujuwali kota tanjungbalai
Previous Post

6 Doa Pembuka Rezeki yang Paling Mustajab

Next Post

Hadiri KTT Perubahan Iklim Virtual, Ini Tiga Pandangan Jokowi

Next Post
Hadiri KTT Perubahan Iklim Virtual, Ini Tiga Pandangan Jokowi

Hadiri KTT Perubahan Iklim Virtual, Ini Tiga Pandangan Jokowi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

12 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi
  • Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh
  • Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600